Selasa, 14 April 2015

Bolehkan membeli kembali barang yang sudah kita sedekahkan?

<Hadits shahih imam muslim> 
Umar ra. pernah bersedekah seekor kuda kepada seseorang untuk digunakan di jalan Allah, tapi ternyata kuda itu dijualnya, maka Umar berniat membelinya dan bertanya kepada rasulullah saw. tentang hal tsb
Lantas rasul bersabda, "Wahai Umar, jangan kamu ambil lagi sedekahmu"

Intinya adalah, jika kita sudah melepas sesuatu karena Allah, maka biarkanlah lepas selamanya agar pengorbanan kita tetap tercatat sebagai shodaqoh


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Meninggalkan sholat adalah kekufuran dan pelakunya adalah kafir

Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggal...