Minggu, 27 Mei 2012

Tentang mengajak anak-anak ke masjid


Ada hadits yang mengatakan "Jauhkan masjid-masjid kalian dari anak-anak kalian dan orang gila."

segenap para imam muhadditsin melemahkan hadits ini.

- Imam Ibnu Mulqin mengatakan: “Hadits ini dhaif, dalam isnadnya terdapat Al Haarits bin Nabhan Al Bashriy Al Jurmiy.” (Al Badru Al Munir, 9/595)
- Imam Ibnu Rajab mengatakan: “Dhaif jiddan – sangat lemah”. (Fathul Bari, 2/567)
- Imam Ibnu Hajar mengatakan: “Dhaif. “ (Fathul Bari, 1/549)
- Imam As Sakhawi mengatakan: “Sanadnya dhaif.” (Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 286)
- Imam Ibnul Jauzi mengatakan: “Tidak shahih.” (Khulashah Al Badr Al Munir, 2/429)
- Imam Ash Shan’ani mengatakan: “hadits ini dhaif.” (Subulus Salam, 1/156)
- Imam Badruddin Al ‘Aini mengatakan: “dhaif.” (‘Umdatul Qari, 7/77)
- Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr mengatakan: “hadits ini dhaif.” (Syarh Sunan Abi Daud, 29/215)
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin mengatakan: “Fahuwa dhaif.” (Syarh Riyadh Ash Shalihin, 1/266)
- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan: “Dhaiful isnad Jiddan –isnadnya sangat lemah.” (Ishlahul Masajid, Hal. 110. Lihat juga Al Irwa’, 7/361, At Ta’liq Ar Raghib, 1/120-121, Al Ajwibah An Nafi’ah, Hal. 55)
- Imam Ibnu Hibban mengatakan: “Dia meriwayatkan hadits-hadits palsu.” (Al ‘Ilal Al Mutanahiyat, 1/403, No.677)
=============================================================

Dari Abu Qatadah Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu shalat sambil menggendong Umamah -puteri dari Zainab binti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Abul ‘Ash bin Rabi’ah bin Abdisysyams- jika Beliau sujud, beliau meletakkan Umamah, dan jika dia bangun dia menggendongnya. (HR. Bukhari No. 516, Muslim No. 543)
=============================================================

Dari Amru bin Sulaim Az Zuraqiy, bahwa dia mendengar Abu Qatadah berkata: bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang shalat sedangkan Umamah –anak puteri dari Zainab puteri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan juga puteri dari Abu Al ‘Ash bin Ar Rabi’ bin Abdul ‘Uzza - berada di pundaknya, jika Beliau ruku anak itu diletakkan, dan jika bangun dari sujud diambil lagi dan diletakkan di atas pundaknya.

(HR. Ahmad No. 22589, An Nasa’i No. 827, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 7827, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 827. Syaikh Syu’aib Al Arnauth juga menshahihkannya dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 22589, dan Amru bin Sulaim mengatakan bahwa ini terjadi ketika shalat subuh)
=============================================================

Riwayat lainnya, Dari Abdullah bin Syadad, dari ayahnya, katanya:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar untuk shalat bersama kami untuk shalat siang (zhuhur atau ashar), dan dia sambil menggendong (hasan atau Husein), lalu Beliau maju ke depan dan anak itu di letakkannya kemudian bertakbir untuk shalat, maka dia shalat, lalu dia sujud dan sujudnya itu lama sekali.
Aku angkat kepalaku, kulihat anak itu berada di atas punggung Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan beliau sedang sujud, maka saya pun kembali sujud. Setelah shalat selesai, mereka berkata: “Wahai Rasulullah, tadi lama sekali Anda sujud, kami menyangka telah terjadi apa-apa, atau barangkali wahyu turun kepadamu?”
Beliau bersabda: “Semua itu tidak terjadi, hanya saja cucuku ini mengendarai punggungku, dan saya tidak mau memutuskannya dengan segera sampai dia puas.”

(HR. An Nasa’i No. 1141, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 1141)
=============================================================

Riwayat lain, dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Saya mengimami dalam shalat dan hendak memanjangkan bacaannya, lalu saya mendengar tangisan anak-anak, maka saya ringankan shalat, aku tidak suka hal tsb membuat sulit ibunya. (HR. Bukhari No. 707)
=============================================================


Namun ada pendapat ulama, Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah:
Jika membawa mereka menghasilkan kerusakan atau mudharat, maka hal itu -yakni menjauhkan mereka dari masjid, adalah diperintahkan, ]
ada pun jika tidak ada dampak apa-apa, maka sunah telah menunjukkan tentang kesertaan anak-anak menuju masjid. (Syarh Sunan Abi Daud, 29/216)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Meninggalkan sholat adalah kekufuran dan pelakunya adalah kafir

Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggal...