Senin, 16 Maret 2015

Memajang kaligrafi ayat kursi hukumnya haram kalau...


Memajang kaligrafi ayat kursi atau ayat apapun hukumnya haram kalau diniatkan agar rumah bisa berkah dari pajangan tsb. Karena itu tidak bedanya seperti menyimpan jimat atau benda bertuah.
karena syetan senantiasa menjerumuskan manusia bahkan dengan jalan yg terlihat baik, misalnya wafaq, keris, batu, dll yg dicantumkan ayat2 alquran agar terlihat islami.

Ketahuilan, pajangan tsb adalah "makhluk" (yg diciptakan) yg terdiri dari kayu, kaca dll. yang tidak dapat memberikan mamfaat atau mudharat. Ayat tsb bisa memberi mamfaat jika dibaca/diucapkan dengan iman dan tauhid yg baik, dan bukan dijadikan benda "keramat" yg dipercaya bisa membawa berkah.

Jika memajang kaligrafi alquran, niatkan sekedar penghias rumah belaka, tidak lebih dari itu
jangan ada sedikitpun terbesit "agar rumah berkah"

semoga bermamfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Meninggalkan sholat adalah kekufuran dan pelakunya adalah kafir

Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggal...