Jumat, 27 Maret 2015

Hukum mengangkat pemimpin non muslim di kalangan umat muslim

kita lihat peringatan Allah dibawah ini
(Almaidah : 51) "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi sebagai pemimpin-pemimpin (mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian mereka yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim."

Ayat diatas statusnya muhkamat, dan jelas bahwa yahudi / nasrani adalah pemimpin bagi golongan mereka sendiri. Dan bagi masyarakat mayoritas muslim haram hukumnya mengangkat non muslim menjadi pemimpin mereka.

Kalau kita melihat orang yang memberi peringatan jangan mengangkat pemimpin non-muslim, janganlah dianggap rasis, sesungguhnya Allah sudah memperingatkan kita di al-quran. Jangan cuma karena terperdaya apa kata media masa, maka kita berani lancang melanggar laranganNYA.

Kita lebih bodoh dari non-muslim. kenapa? karena di negara lain yang mayoritas non-muslim, mereka tidak sudi dipimpin oleh seorang muslim....  tapi rakyat indonesia yang (katanya) berKTP islam rela memilih non muslim, seolah-olah tidak ada lagi orang muslim yang baik.

Al-maidah:51 dalam pemahaman Umar bin Khattab

=============================
Dalam sebuah riwayat, Umar bin khattab pernah berdalil dengan ayat tsb ketika beliau memerintahkan Abu musa al-asyari memecat seorang ahli pembukuan beragama nasrani yang diangkat olehnya . Bersandarkan dengan kisah tsb, Umar memecat seorang Nasrani yang benar2 ahli di bidangnya, padahal cuma staff pembukuan, apalagi top level seperti walikota, gubernur atau presiden. Kisah tsb termaktub  dalam kitab tafsir Ibnu Katsir

ينهى تبارك وتعالى عباده المؤمنين عن موالاة اليهود والنصارى، الذين هم أعداء الإسلام وأهله - قاتلهم الله - ثم أخبر أن بعضهم أولياء بعض، ثم تهدد وتوعد من يتعاطى ذلك، فقال: { وَمَن يَتَوَلَّهُمْ مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ } الآية. قال ابن أبي حاتم: حدثنا كثير بن شهاب، حدثنا محمد، يعني: ابن سعيد بن سابق، حدثنا عمرو بن أبي قيس عن سماك بن حرب، عن عياض: أن عمر أمر أبا موسى الأشعري أن يرفع إليه ما أخذ وما أعطى في أديم واحد، وكان له كاتب نصراني، فرفع إليه ذلك، فعجب عمر، وقال: إن هذا لحفيظ، هل أنت قارىء لنا كتاباً في المسجد جاء من الشام؟ فقال: إنه لا يستطيع، فقال عمر: أجنب هو؟ قال: لا بل نصراني. قال: فانتهرني، وضرب فخذي، ثم قال: أخرجوه، ثم قرأ: { يَـٰۤأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ ٱلْيَهُودَ وَٱلنَّصَـٰرَىٰ أَوْلِيَآءَ } الآية، ثم قال: حدثنا محمد ابن الحسن بن محمد بن الصباح، حدثنا عثمان بن عمر، أنبأنا ابن عون عن محمد بن سيرين، قال: قال عبد الله بن عتبة: ليتق أحدكم أن يكون يهودياً أو نصرانياً وهو لا يشعر. قال: فظنناه يريد هذه الآية: { يَـٰۤأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ ٱلْيَهُودَ وَٱلنَّصَـٰرَىٰ أَوْلِيَآءَ } الآية. وحدثنا أبو سعيد الأشج، حدثنا ابن فضيل عن عاصم، عن عكرمة، عن ابن عباس: أنه سئل عن ذبائح نصارى العرب، فقال: كل، قال الله تعالى: { وَمَن يَتَوَلَّهُمْ مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ } ، وروي عن أبي الزناد نحو ذلك.


Allah Swt. melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin mengangkat orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani sebagai wali mereka, karena mereka adalah musuh-musuh Islam dan para penganutnya; semoga Allah melaknat mereka.

Kemudian Allah memberitahukan bahwa sebagian dari mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Selanjutnya Allah mengancam orang mukmin yang melakukan hal itu melalui
firmanNya:  وَمَن يَتَوَلَّهُم مِنكُم فَإِنَّهُ مِنهُم
Barang siapa di antara kalian mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang
itu termasuk golongan mereka. (Al-Maidah: 51), hingga akhir ayat.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Kasir ibnu Syihab, telah menceritakan kepada kami Muhammad (Yakni Ibnu Sa'id ibnu Sabiq), telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abu Qais, dari Sammak ibnu Harb, dari Iyad, bahwa Umar pernah memerintahkan Abu Musa Al Asyari untuk melaporkan kepadanya tentang semua yang diambil dan yang diberikannya (yakni pemasukan dan pengeluaran keuangan) dalam suatu catatan lengkap. Dan tersebutlah bahwa yang menjadi sekretaris Abu Musa saat itu adalah seorang Nasrani.

Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Khalifah Umar r.a. Maka Khalifah Umar kagum akan hal tersebut, lalu ia berkata, "Sesungguhnya orang ini benar-benar pandai, apakah kamu dapat membacakan untuk kami sebuah surat di dalam masjid yang datang dari negeri Syam?" Abu Musa Al-Asy'ari menjawab, "Dia tidak dapat melakukannya." Khalifah Umar bertanya, "Apakah dia sedang junub?" Abu Musa Al-Asy'ari berkata, "Tidak, tetapi dia adalah seorang Nasrani." Maka Khalifah Umar membentakku dan memukul pahaku, lalu berkata, "Pecatlah dia." Selanjutnya Khalifah Umar membacakan firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian). (Al-Maidah: 51), hingga akhir ayat

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Hasan ibnu Muhammad ibnus Sabah, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Umar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Muhammad ibnu Sirin yang mengatakan bahwa Abdullah ibnu Atabah pernah berkata, "Hendaklah seseorang di antara kalian memelihara dirinya, jangan sampai menjadi seorang Yahudi atau seorang Nasrani, sedangkan dia tidak menyadarinya." Menurut Muhammad ibnu
Sirin, yang dimaksud olehnya menurut dugaan kami adalah firman Allah Swt. yang mengatakan: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin (kalian). (Al-Maidah : 51), hingga akhir ayat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Meninggalkan sholat adalah kekufuran dan pelakunya adalah kafir

Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggal...