Senin, 09 September 2019

Aku sembuh dari myasthenia gravis

Berawal pada awal April 2019, mata saya mengalami pandangan ganda (double vision) ketika melirik ke samping dan kebawah. Tapi pandangan lurus normal. Tapi lama kelamaan pandangan lurus pun jadi ganda. Melihat semua objek menjadi dua.
berikut ini ikhtiar saya ketika mengalami gejala penyakit myasthenia gravis yang awalnya saya tidak sadari saya mengalami hal tsb

4 April 2019 saya ke dokter saraf. dikatakan saya mengalami vertigo. Lalu saya diberi obat vertigo. Tapi kondisi bukan makin mebaik. Mata semakin parah
Saya merasa galau habis, ketika tanya mbah google, gejala ini bisa indikasi penyakit myasthenia gravis atau tumor otak. Dan yang paling saya benci adalah kalimat "can not be cured" (tidak bisa disembuhkan)

pada tgl diatas saya juga terapi bekam/hijamah. Dan tidak membuahkan hasil

8 April 2019 saya coba ke spesialis mata. Dan dikasih obat mata yang harus di konsumsi 2 minggu. Baru konsumsi beberapa hari saya stop, karena tidak ada perkembangan dan semakin parah

11 April 2019 ke dokter saraf lagi (dokter yang beda). Dan ini rumah sakit yg tergolong RS mahal di kota saya. Dan benar, dokter mengatakan saya mengidap myasthenia gravis. Lalu saya diberi obat.

Dalam benak saya, obat tsb bisa menyembuhkan (cukup mahal, saya tebus 800rb). Ternyata tidak, obat yang disebut Mestinon cuma untuk menghilangkan gejala sementara, jikalau kambuh harus minum lagi, dan terus begitu dikonsumsi seumur hidup..... WAH menurut ini justru bisa mengundang penyakit lain. Saya harus minum obat mahal tsb seumur hidup dan ketergantungan.

Parahnya, setelah minum obat tsb, mata saya yang awalnya cuma "ganda", diperparah dengan kelopak mata saya turun. walhasil pandangan saya sangat terganggu. Seolah2 saya merasa setengah buta.

13 April 2019 saya coba terapi akupunktur di RS tsb. Cukup mahal, sekali terapi 400ribu, itupun sepertinya sang akupunkturis seperti kurang ahli. Cuma beberapa titik di kepala, tangan dan kaki. tidak ada perubahan sama sekali. Sayapun seperti putus asa

15 April 2019 rencana untuk MRI (scan otak) di RS yang sama, tapi petugasnya sedang tidak ada jadi saya coba akupunktur lagi di tempat yang berbeda. lebih murah, cuma 200ribu sekali terapi dengan titik yang lebih banyak

Selesai akupukntur saya sangat senang, karena tiba2 mata saya yg awalnya agak tertutup, tiba2 bisa terbuka lebih lebar, tapi ternyata.....   itu sifatnya sementara. Karena sebelum terapi saya disuruh istri untuk minum mestinon. Jadi mata saya bisa terbuka bukan karena akupunktur, tapi karena efek obat mestinon. Saya merasa down lagi

16 April 2019 saya MRI di RS dan hasilnya otak saya "bersih" tidak ada tanda2 kelainan. Cukup mahal, 3,6 juta, tapi setidaknya lebih tenang, bahwa saya tidak mengidap kanker atau tumor otak.

18 April 2019 akupunkur lagi

20 April 2019 akupunktur lagi

22 April saya coba ke sinshe, diberi obat untuk di konsumsi sebulan... sayangnya obat untuk myasthenia gravis tidak ada, jadi saya diberi obat stroke. Karena mungkin dianggap gejalanya sama

Oh iya, saya sudah stop konsumsi Mestinon sejak 15 April. Saya anggap, konsumsi itu dalam jangka penjang adalah pembodohan, efeknya penyakit tidak akan sembuh dan ketergantungan dengan obat mahal tsb. Yang sangat diuntungkan adalah perusahaan produsen obat. Karena saya percaya, semua penyakit yang Allah turunkan, pasti ada obatnya

23 April 2019, bekam lagi

27 April, akupunkur lagi

saya coba minum minyak habbatussauda. Mulai 31 Mei 2019

14 mei akupunktur
setelah beberapa kali akupunktur (total 9 x), saya merasa tidak ada kemajuan berarti maka saya stop

selama itu, saya perbanyak istigfar, mohon ampunan kepada Allah, karena segala musibah adalah disebabkan dosa. Juga perbanyak sholawat, sholawat  yang paling bagus adalah sholawat ibrahimiyah (sholawat yang kita baca ketika sholat)
Ikhtiar lainnya dengan sedekah, karena sabda Rasulullah, sedekah bisa menyembuhkan penyakit. Ini adalah efek spiritual.
dan tentunya banyak berdoa di sepertiga malam terakhir, saya panjatkan doa ketika sujud memohon kesembuhan.... dibarengi minum minyak habbatussauda pagi dan malam. Alhamdulillah.... kondisi mata saya berangsur2 normal
dan tgl 18 Juli saya sudah bisa menyetir mobil keluar kota.








Senin, 17 September 2018

Umar bin Khattab menghancurkan pohon peninggalan nabi

Ada sebuah pohon di masa salaf dinamai Syajaratur-Ridhwân, yaitu tempat dimana Rasulullah pernah membai'at ribuan kaum muslimin (Al-Fath: 18).
Seiring berjalan waktu, pada masa khalifah Umar bin khattab pohon tersebut mulai ramai didatangi kaum muslimin untuk tabarruk di tempat tsb termasuk sholat dengan mengharap "berkah" yang dilihat Umar sebagai perbuatan yang sudah menyimpang. Meskipun sholat kepada Allah tapi mereka menganggap tempat tsb sebagai tempat yang afdhal untuk sholat.
Maka Umar (sebagai khalifah saat itu) memutuskan untuk memusnahkan pohon tsb meski dianggap situs bersejarah oleh orang-orang pada saat itu. Karena bagi umar sebagai manusia yang sangat bertauhid aqidah umat jauh lebih penting dijaga daripada sebuah pohon.
Hal ini juga banyak terjadi di nusantara yang mensakralkan tempat atau benda-benda bersejarah (yang dianggap) peninggalan wali, seperti keris, tombak, gentong air, sumur, kuburan sebagai objek tabarruk yang merupakan bibit penyimpangan umat yang berawal dari sikap ghuluw (memuliakan berlebihan) kepada orang2 yang sudah wafat. Situs2 dan benda2 bersejarah dijaga atas nama "pelestarian sejarah/budaya" meski faktanya benda/situs tersebut sebagai sarang perusakan aqidah dengan perilaku bid'ah dan kesyirikan, sebagai dosa terbesar no.1
Kita ketahui sejak zaman nabi Nuh ada berhala-berhala yang bernama Wadd, Suwâ’, Yaghuts, Ya`uq dan Nasr (QS. Nuh: 21 – 23) adalah nama-nama orang sholeh yang telah wafat, yang diabadikan dalam patung sebagai objek tabarruk (ngalap berkah), dan setiap zaman kesyirikan tsb akan terus ada seiiring penyesatan iblis dan sekutunya hingga zaman ini.
Tindakan Umar bin khattab diatas mungkin bagi orang sekarang akan dianggap sebagai tindakan "radikal", yaitu menghancurkan situs sejarah. Padahal maksud Umar justru mulia, agar menyelamatkan umat dari bahaya dosar besar, yaitu syirk, dosa yang bisa membuat kekal di neraka. na'udzubillah

Makam sunan Gunung Jati di Cirebon




Selasa, 29 Mei 2018

Ciri bendera Rasulullah


سنن أبي داوود ٢٢٢٤: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ أَخْبَرَنَا أَبُو يَعْقُوبَ الثَّقَفِيُّ حَدَّثَنِي يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ مَوْلَى مُحَمَّدِ بْنِ الْقَاسِمِ قَالَ بَعَثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ إِلَى الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ يَسْأَلُهُ عَنْ رَايَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا كَانَتْ فَقَالَ كَانَتْ سَوْدَاءَ مُرَبَّعَةً مِنْ نَمِرَةٍ

Abu Daud 2224: Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa Ar Razi, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abu Zaidah, telah mengabarkan kepada kami Abu Ya'qub Ats Tsaqafi, telah menceritakan kepadaku Yunus bin 'Ubaid mantan budak Muhammad bin Al Qasim, ia berkata; Muhammad bin Al Qasim telah mengirimku untuk datang kepada Al Barra` bin 'Azib agar bertanya kepadanya mengenai bendera Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian ia berkata; bendera beliau berwarna hitam persegi panjang terbuat dari namirah (kain yang bergaris hitam putih yang terbuat dari wol dan sejenisnya).


سنن أبي داوود ٢٢٢٥: حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْمَرْوَزِيُّ وَهُوَ ابْنُ رَاهَوَيْهِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عَمَّارٍ الدُّهْنِيِّ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ يَرْفَعُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ لِوَاؤُهُ يَوْمَ دَخَلَ مَكَّةَ أَبْيَضَ

Abu Daud 2225: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Marwazi bin Rahawai, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam, telah menceritakan kepada kami Syarik dari 'Ammar Ad Duhni, dari Abu Az Zubair, dari Jabir, dan ia memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa bendera beliau pada saat memasuki Mekkah berwarna putih.


سنن الترمذي ١٦٠٣: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ حَدَّثَنَا أَبُو يَعْقُوبَ الثَّقَفِيُّ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ مَوْلَى مُحَمَّدِ بْنِ الْقَاسِمِ قَالَ
بَعَثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ إِلَى الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَسْأَلُهُ عَنْ رَايَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَتْ سَوْدَاءَ مُرَبَّعَةً مِنْ نَمِرَةٍ
قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَالْحَارِثِ بْنِ حَسَّانَ وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ ابْنِ أَبِي زَائِدَةَ وَأَبُو يَعْقُوبَ الثَّقَفِيُّ اسْمُهُ إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَرَوَى عَنْهُ أَيْضًا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى

Tirmidzi 1603: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Ya'qub Ats Tsaqafi berkata, telah menceritakan kepada kami Yunus bin Ubaid -mantan budak Muhammad bin Al Qasim- ia berkata, "Muhammad Ibnul Qasim mengutusku kepada Al bara` bin Azib untuk bertanya tentang bendera Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ia lalu menjawab, "Bendera beliau berwarna hitam, bentuknya persegi empat dan terbuat dari kain wool yang bergaris." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ali dari Al Harits bin Hassan dan Ibnu Abbas."


سنن الترمذي ١٦٠٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَقَ وَهُوَ السَّالِحَانِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ حَيَّانَ قَال سَمِعْتُ أَبَا مِجْلَزٍ لَاحِقَ بْنَ حُمَيْدٍ يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
كَانَتْ رَايَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضَ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ

Tirmidzi 1604: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq -yaitu As Salihani- berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Hayyan ia berkata; Aku mendengar Abu Mijlaz Lahiq bin Humaid menceritakan dari Ibnu Abbas ia berkata, "Bendera Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwarna hitam dan umbul-umbulnya berwarna putih."


سنن النسائي ٢٨١٧: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عَمَّارٍ الدُّهْنِيِّ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ مَكَّةَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ

Nasa'i 2817: Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Yahya bin Adam, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syarik dari 'Ammar Ad Duhni dari Abu Az Zubair dari Jabir radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memasuki Mekkah, dan benderanya berwarna putih.


سنن ابن ماجه ٢٨٠٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ حَسَّانَ قَالَ
قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا عَلَى الْمِنْبَرِ وَبِلَالٌ قَائِمٌ بَيْنَ يَدَيْهِ مُتَقَلِّدٌ سَيْفًا وَإِذَا رَايَةٌ سَوْدَاءُ فَقُلْتُ مَنْ هَذَا قَالُوا هَذَا عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ قَدِمَ مِنْ غَزَاةٍ

Ibnu Majah 2806: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah; telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin 'Ayyasy dari 'Ashim dari Al Harits bin Hassan berkata; "Aku tiba di kota Madinah, aku menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang berdiri di atas mimbar, sementara Bilal sedang berdiri di hadapan beliau dengan posisi mengikat pedang dan tiba-tiba ada bendera hitam. Aku tanyakan; 'Siapa ini? ' Mereka berkata; 'Ini adalah 'Amru bin Ash yang datang dari peperangan.'

Rabu, 23 Mei 2018

Jumlah rokaat tarawih di masa Umar bin khattab

Hadits riwayat Imam malik (muwattha' Malik)
Muwatha' Malik No.232: Umar bin Khatthab memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad Dari untuk mengimami orang-orang, dengan sebelas rakaat." As Sa`ib berkata; "Imam membaca dua ratusan ayat, hingga kami bersandar di atas tongkat karena sangat lamanya berdiri. Dan kami tidak keluar melainkan di ambang fajar."

dengan kondisi itu maka umar bin khattab memecah rokaat sholat menjadi 23 rokaat agar tidak terlalu lama berdiri, meski riwayatnya ada menyebut dhaif. wallaahu a'lam


Kamis, 22 Februari 2018

Status hukum alat musik Duf atau Rebana

Duf (Rebana) tidak haram mutlak, tapi di zaman nabi kaum muslimin memandang alat tsb sebagai hal yang tabu, tidak patut digunakan oleh kaum muslimin dengan pertimbangan sbb:

1. Tidak ada satupun riwayat nabi atau para sahabat bermain duf, termasuk tabiin, apalagi dimainkan di masjid. Duf cuma dimainkan oleh anak-anak dan budak-budak wanita di walimah nikah dan hari raya.

2. Dalam shahih bukhari ada dua budak wanita bermain duf di rumah nabi, abu bakar melarangnya dan  menyebutnya sebagai seruling syetan. Tapi nabi mengatakan "biarkanlah ini hari raya". Tapi dalam riwayat bukhari yg lain setelah nabi lengah dengan kedua budak tsb, Aisyah mengusir mereka

3. Dalam riwayat yang lain ada seorang budak wanita yg bermain duf di dekat nabi karena sudah bernadzar. Nabi membiarkannya. Tapi setelah datang Umar bin khattab,  budak tsb berhenti bermain dan menyembunyikan dufnya lantas nabi berkata, "syetan lari darimu wahai umar"

Dari beberapa point diatas, menunjukkan perbedaan sikap terhadap duf di masyarakat pada zaman ini dengan zaman salafusholih. Bahkan duf (rebana) sekarang dianggap bagian dari sunnah, dan sering dimainkan di masjid-masjid untuk mengiringi nyanyian pujian yang mereka sebut "sholawat".  Disinilah kita harus teliti bisa membedakan antara budaya arab dan sunnah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam.

riwayat shahih bukhari abu bakar menyebutnya seruling syetan dan Aisyah mengusir mereka setelah nabi lengah 
HR Imam ahmad (Musnad Ahmad) ttg seorang budak wanita yang main rebana lalu ketakutan setelah melihat umar. Lalu nabi berkata, "syetan lari darimu wahai Umar"



Jika ingin melihat dalil-dalil seputar alat musik secara umum ada di bagian lain


Selasa, 20 Februari 2018

Apakah hukuman dunia bisa menghapus hukuman akhirat?

Seandainya seseorang membunuh atau zina, lalu dihukum sesuai hukum islam
Misalkan pembunuh dihukum mati atau pezina dihukum dera atau rajam, apakah setelah menerima hukuman tesebut mereka terbebas dari hukuman akhirat?

Jawabannya : Tetap dihukum di akhirat berdasarkan dalil berikut ini

Asbabun nuzul ayat ini adalah tentang sekelompok orang yang membunuh gembala lalu merampas hewan ternaknya.

Al-Ma'idah Ayat 33 - 34

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ


Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar

Dari ayat diatas difahami bahwa meski sudah dihukum di dunia dengan hukum mati atau salib atau dibuang dari kampung halamannya, mereka tetap akan mendapatkan hukuman di akhirat kelak

AKAN TETAPI jika mereka sebelum meninggal dunia sudah bertaubat maka gugurlah hukuman akhirat. Dalilnya ada di ayat berikutnya

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Senin, 12 Februari 2018

hadits-hadits seputar sutrah atau pembatas dalam sholat

Salah satu sunnah Rasulullah yang hampir punah di zaman ini adalah sutrah dalam sholat. yaitu pembatas antara area sholat kita dengan area umum. Sedangkan nabi sangat menekankan untuk selalu menetapkan sutrah setiap sholat

Berikut ini adalah hadits2 yang kami nukil dari kutubu tis'ah

سنن أبي داوود ٦٠٧: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ الْغَازِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ
هَبَطْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثَنِيَّةِ أَذَاخِرَ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ يَعْنِي فَصَلَّى إِلَى جِدَارٍ فَاتَّخَذَهُ قِبْلَةً وَنَحْنُ خَلْفَهُ فَجَاءَتْ بَهْمَةٌ تَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَا زَالَ يُدَارِئُهَا حَتَّى لَصَقَ بَطْنَهُ بِالْجِدَارِ وَمَرَّتْ مِنْ وَرَائِهِ أَوْ كَمَا قَالَ مُسَدَّدٌ

Abu Daud 607: dari 'amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya dia berkata; "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menuruni bukit Adzakhir, kemudian tibalah waktu shalat, lantas beliau mengerjakan shalat dengan menjadikan dinding sebagai arah kiblat, sedangkan kami berada di belakang beliau, tiba-tiba ada seekor anak kambing yang lewat di depan beliau di hadapan beliau, namun beliau selalu mencegahnya, sehingga perut beliau hampir menempel di dinding, akhirnya anak kambing tersebut lewat di belakang dinding." Atau sebagaimana kata Musaddad."


صحيح البخاري ٤٦٤: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ يَعْنِي ابْنَ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيدِ أَمَرَ بِالْحَرْبَةِ فَتُوضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السَّفَرِ فَمِنْ ثَمَّ اتَّخَذَهَا الْأُمَرَاءُ

Shahih Bukhari 464: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika keluar untuk shalat 'ied, beliau meminta sebuah tombak lalu ditancapkannya di hadapannya. Kemudian beliau shalat dengan menghadap ke arahnya, sedangkan orang-orang shalat di belakangnya. Beliau juga berbuat seperti itu ketika dalam bepergian, yang kemudian diteruskan oleh para pemimpin (Khulafa Rasyidun)."


صحيح البخاري ٤٦٦: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ
كَانَ بَيْنَ مُصَلَّى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيْنَ الْجِدَارِ مَمَرُّ الشَّاةِ

Shahih Bukhari 466: dari Sahl bin Sa'd berkata, "Jarak antara tempat shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan dinding (pembatas) adalah selebar untuk jalan kambing."


صحيح البخاري ٤٧١: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْهَاجِرَةِ فَصَلَّى بِالْبَطْحَاءِ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَنَصَبَ بَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةً وَتَوَضَّأَ فَجَعَلَ النَّاسُ يَتَمَسَّحُونَ بِوَضُوئِهِ

Shahih Bukhari 471:  "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar saat terik matahari. Kemudian beliau melaksanakan shalat Zhuhur dan 'Ashar dua rakaat dua rakaat di Bathha`. Sementara dihadapannya ditancapkan sebuah tongkat. Ketika beliau berwudlu, maka orang-orang mengusapkan bekas air wudlunya (ke badan)."


صحيح مسلم ٧٨٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ قَالَ ح و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ يُونُسَ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ قُلْتُ يَا أَبَا ذَرٍّ مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَحْمَرِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ

Shahih Muslim 789: Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, sebaiknya kamu membuat sutrah (penghalang) di hadapannya yang berbentuk seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, apabila di hadapannya tidak ada sutrah seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam.' Aku bertanya, 'Wahai Abu Dzarr, apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan kuning? Dia menjawab, 'Aku pernah pula menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam sebagaimana kamu menanyakannya kepadaku, maka jawab beliau, 'Anjing hitam itu setan'."


صحيح مسلم ٧٧١: حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّي فَقَالَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ

Shahih Muslim 771:  dari Aisyah ra bahwasanya dia berkata, "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah ditanya mengenai sutrah (pembatas) seseorang yang sedang shalat. Maka beliau menjawab, 'Ia ialah semisal kayu yang diletakkan di punggung hewan tunggangan'."


صحيح مسلم ٧٧٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي إِلَى رَاحِلَتِهِ
و قَالَ ابْنُ نُمَيْرٍ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى إِلَى بَعِيرٍ

Shahih Muslim 776: dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu'alaihiwasallam shalat menghadap unta kendaraannya (sebagai sutrah)." Ibnu Numair berkata, "Nabi Shallallahu'alaihiwasallam shalat menghadap unta."


صحيح مسلم ٧٩٠: و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَصَمِّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ الْأَصَمِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ

Shahih Muslim 790: dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Yang memutuskan shalat ialah wanita, keledai, dan anjing. Untuk menjaga shalatmu (dengan meletakkan sutrah berupa) seperti kayu yang diletakkan diatas punggung unta."


صحيح مسلم ٧٧٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْكُزُ وَقَالَ أَبُو بَكْرٍ يَغْرِزُ الْعَنَزَةَ وَيُصَلِّي إِلَيْهَا
زَادَ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ وَهِيَ الْحَرْبَةُ

Shahih Muslim 774: dari Ibnu Umar "Bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dahulu menancapkan." Dan Abu Bakar berkata, "Beliau menancapkan tongkat lancip dan shalat menghadapnya." Dan Ibnu Abi Syaibah menambahkan, "Ubaidullah berkata, 'Tongkat tersebut adalah tombak'."


صحيح مسلم ٧٧٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ جَمِيعًا عَنْ وَكِيعٍ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَكَّةَ وَهُوَ بِالْأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ لَهُ حَمْرَاءَ مِنْ أَدَمٍ قَالَ فَخَرَجَ بِلَالٌ بِوَضُوئِهِ فَمِنْ نَائِلٍ وَنَاضِحٍ قَالَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ سَاقَيْهِ قَالَ فَتَوَضَّأَ وَأَذَّنَ بِلَالٌ قَالَ فَجَعَلْتُ أَتَتَبَّعُ فَاهُ هَا هُنَا وَهَا هُنَا يَقُولُ يَمِينًا وَشِمَالًا يَقُولُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ قَالَ ثُمَّ رُكِزَتْ لَهُ عَنَزَةٌ فَتَقَدَّمَ فَصَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الْحِمَارُ وَالْكَلْبُ لَا يُمْنَعُ ثُمَّ صَلَّى الْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لَمْ يَزَلْ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَدِينَةِ

Shahih Muslim 777: 'Aun bin Abi Juhaifah dari Bapaknya dia berkata, "Saya mendatangi Nabi shallallahu'alaihiwasallam di Makkah, ketika itu beliau berada di Abthah, dalam jubah merah terbuat dari kulit. Sekonyong-konyong Bilal datang membawakan air wudhu untuk beliau. Dari sisa air itu ada orang yang mendapatkannya dan ada pula yang hanya mendapat percikannya saja. Kemudian Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, keluar memakai pakaian merah. Seolah-olah aku masih melihat (bagaimana) putihnya betis Nabi." Perawi berkata, "Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, wudhu, dan Bilal adzan. Aku mengikuti gerak-gerik mulut Bilal berseru ke kanan dan ke kiri mengucapkan, 'Hayya 'alash shalah, hayya 'alal falah.' Kemudian, Bilal menancapkan sebuah tongkat berujung besi, lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, maju ke depan mengimami shalat qasar Zhuhur dua rakaat. (Ketika Nabi sedang shalat), keledai dan anjing digiring lewat di depan beliau (di balik tongkat itu), tetapi ia tidak dicegah (oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam), kemudian shalat Ashar dua rakaat, kemudian tetap shalat dua rakaat hingga (tiba) kembali di Madinah'."


صحيح مسلم ٧٨٣: حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا ابْنُ هِلَالٍ يَعْنِي حُمَيْدًا قَالَ بَيْنَمَا أَنَا وَصَاحِبٌ لِي نَتَذَاكَرُ حَدِيثًا إِذْ قَالَ أَبُو صَالِحٍ السَّمَّانُ
أَنَا أُحَدِّثُكَ مَا سَمِعْتُ مِنْ أَبِي سَعِيدٍ وَرَأَيْتُ مِنْهُ قَالَ بَيْنَمَا أَنَا مَعَ أَبِي سَعِيدٍ يُصَلِّي يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ إِذْ جَاءَ رَجُلٌ شَابٌّ مِنْ بَنِي أَبِي مُعَيْطٍ أَرَادَ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَدَفَعَ فِي نَحْرِهِ فَنَظَرَ فَلَمْ يَجِدْ مَسَاغًا إِلَّا بَيْنَ يَدَيْ أَبِي سَعِيدٍ فَعَادَ فَدَفَعَ فِي نَحْرِهِ أَشَدَّ مِنْ الدَّفْعَةِ الْأُولَى فَمَثَلَ قَائِمًا فَنَالَ مِنْ أَبِي سَعِيدٍ ثُمَّ زَاحَمَ النَّاسَ فَخَرَجَ فَدَخَلَ عَلَى مَرْوَانَ فَشَكَا إِلَيْهِ مَا لَقِيَ قَالَ وَدَخَلَ أَبُو سَعِيدٍ عَلَى مَرْوَانَ فَقَالَ لَهُ مَرْوَانُ مَا لَكَ وَلِابْنِ أَخِيكَ جَاءَ يَشْكُوكَ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْ فِي نَحْرِهِ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

Shahih Muslim 783: Telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farrukh telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin al-Mughirah telah menceritakan kepada kami Ibnu Hilal, yaitu Humaid dia berkata, "Ketika aku dan temanku menghafal sebuah hadits, tiba-tiba Abu Shalih as-Samman berkata, 'Aku akan menceritakan kepadamu sesuatu yang aku dengar dari Abu Sa'id dan aku lihat sebagian darinya.' Dia berkata lagi, 'Ketika aku bersama Abu Sa'id shalat pada hari Jum'at menghadap sesuatu yang menjadi sutrah dari orang2, tiba-tiba seorang laki-laki muda dari bani Abi Mu'aith datang bermaksud untuk lewat di depannya, lalu dia mendorong dadanya, lalu dia melihat (sekeliling), namun dia tidak mendapatkan jalan keluar melainkan lewat di hadapan Abu Sa'id, lalu dia kembali mendorong dadanya lebih keras daripada dorongan yang pertama, lalu dia diam berdiri, lalu dia mendapatkan jalan dari Abu Sa'id kemudian masuk mendesak orang-orang, lalu dia keluar, lalu mengunjungi Marwan, lalu mengadu kepadanya tentang sesuatu yang dia dapati." Perawi berkata, "Dan Abu Sa'id mengunjungi Marwan, maka Marwan berkata kepadanya, 'Ada apa denganmu, dan keponakanmu datang mengadukanmu? ' Maka Abu Sa'id berkata, 'Aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, 'Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap suatu sutrah dari manusia, lalu ada seseorang yang bermaksud lewat di depannya, maka hendaklah dia mendorong dadanya, jika dia menolak, hendaklah dia memeranginya karena dia adalah setan'."



سنن أبي داوود ٦٠٨: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ وَحَفْصُ بْنُ عُمَرَ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ الْجَزَّارِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي فَذَهَبَ جَدْيٌ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَجَعَلَ يَتَّقِيهِ

Abu Daud 608: dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau pernah shalat, lalu seekor anak kambing hendak lewat di depan beliau, maka beliau berusaha menahannya."



سنن أبي داوود ٥٨٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ الْعَبْدِيُّ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ أَبِيهِ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَعَلْتَ بَيْنَ يَدَيْكَ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ فَلَا يَضُرُّكَ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْكَ

Abu Daud 587: Thahah bin Ubaidillah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kamu memasang sutrah (pembatas) di depanmu seperti kayu di belakang binatang kendaraan, maka tidak akan memudharatkanmu orang yang lewat di depanmu (tidak membatalkan sholat)"


سنن ابن ماجه ٩٣١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَجَاءٍ الْمَكِّيُّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُخْرَجُ لَهُ حَرْبَةٌ فِي السَّفَرِ فَيَنْصِبُهَا فَيُصَلِّي إِلَيْهَا

Ibnu Majah 931: dari Ibnu Umar ia berkata, "Dalam sebuah perjalanan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberi sebuah tombak kecil, lalu beliau menancapkannya dan shalat menghadap ke arahnya. "


سنن ابن ماجه ٩٣٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَصِيرٌ يُبْسَطُ بِالنَّهَارِ وَيَحْتَجِرُهُ بِاللَّيْلِ يُصَلِّي إِلَيْهِ

Ibnu Majah 932: dari 'Aisyah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempunyai tikar yang dibentangkan di siang hari, dan menggulungnya (seperti batu) di malam hari, lalu shalat menghadap ke arahnya. "


Perkembangan awal agama Kristen tidak lepas dari dinamika politik, sosial, dan kebudayaan Kekaisaran Romawi.

  Transformasi iman Kristiani dari sebuah gerakan kecil di wilayah Yudea hingga menjadi agama resmi kekaisaran melibatkan interaksi mendalam...