Selasa, 20 Februari 2018

Apakah hukuman dunia bisa menghapus hukuman akhirat?

Seandainya seseorang membunuh atau zina, lalu dihukum sesuai hukum islam
Misalkan pembunuh dihukum mati atau pezina dihukum dera atau rajam, apakah setelah menerima hukuman tesebut mereka terbebas dari hukuman akhirat?

Jawabannya : Tetap dihukum di akhirat berdasarkan dalil berikut ini

Asbabun nuzul ayat ini adalah tentang sekelompok orang yang membunuh gembala lalu merampas hewan ternaknya.

Al-Ma'idah Ayat 33 - 34

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ


Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar

Dari ayat diatas difahami bahwa meski sudah dihukum di dunia dengan hukum mati atau salib atau dibuang dari kampung halamannya, mereka tetap akan mendapatkan hukuman di akhirat kelak

AKAN TETAPI jika mereka sebelum meninggal dunia sudah bertaubat maka gugurlah hukuman akhirat. Dalilnya ada di ayat berikutnya

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Meninggalkan sholat adalah kekufuran dan pelakunya adalah kafir

Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggal...