Senin, 17 September 2018

Umar bin Khattab menghancurkan pohon peninggalan nabi

Ada sebuah pohon di masa salaf dinamai Syajaratur-Ridhwân, yaitu tempat dimana Rasulullah pernah membai'at ribuan kaum muslimin (Al-Fath: 18).
Seiring berjalan waktu, pada masa khalifah Umar bin khattab pohon tersebut mulai ramai didatangi kaum muslimin untuk tabarruk di tempat tsb termasuk sholat dengan mengharap "berkah" yang dilihat Umar sebagai perbuatan yang sudah menyimpang. Meskipun sholat kepada Allah tapi mereka menganggap tempat tsb sebagai tempat yang afdhal untuk sholat.
Maka Umar (sebagai khalifah saat itu) memutuskan untuk memusnahkan pohon tsb meski dianggap situs bersejarah oleh orang-orang pada saat itu. Karena bagi umar sebagai manusia yang sangat bertauhid aqidah umat jauh lebih penting dijaga daripada sebuah pohon.
Hal ini juga banyak terjadi di nusantara yang mensakralkan tempat atau benda-benda bersejarah (yang dianggap) peninggalan wali, seperti keris, tombak, gentong air, sumur, kuburan sebagai objek tabarruk yang merupakan bibit penyimpangan umat yang berawal dari sikap ghuluw (memuliakan berlebihan) kepada orang2 yang sudah wafat. Situs2 dan benda2 bersejarah dijaga atas nama "pelestarian sejarah/budaya" meski faktanya benda/situs tersebut sebagai sarang perusakan aqidah dengan perilaku bid'ah dan kesyirikan, sebagai dosa terbesar no.1
Kita ketahui sejak zaman nabi Nuh ada berhala-berhala yang bernama Wadd, Suwâ’, Yaghuts, Ya`uq dan Nasr (QS. Nuh: 21 – 23) adalah nama-nama orang sholeh yang telah wafat, yang diabadikan dalam patung sebagai objek tabarruk (ngalap berkah), dan setiap zaman kesyirikan tsb akan terus ada seiiring penyesatan iblis dan sekutunya hingga zaman ini.
Tindakan Umar bin khattab diatas mungkin bagi orang sekarang akan dianggap sebagai tindakan "radikal", yaitu menghancurkan situs sejarah. Padahal maksud Umar justru mulia, agar menyelamatkan umat dari bahaya dosar besar, yaitu syirk, dosa yang bisa membuat kekal di neraka. na'udzubillah

Makam sunan Gunung Jati di Cirebon




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Meninggalkan sholat adalah kekufuran dan pelakunya adalah kafir

Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggal...