Kamis, 22 Februari 2018

Status hukum alat musik Duf atau Rebana

Duf (Rebana) tidak haram mutlak, tapi di zaman nabi kaum muslimin memandang alat tsb sebagai hal yang tabu, tidak patut digunakan oleh kaum muslimin dengan pertimbangan sbb:

1. Tidak ada satupun riwayat nabi atau para sahabat bermain duf, termasuk tabiin, apalagi dimainkan di masjid. Duf cuma dimainkan oleh anak-anak dan budak-budak wanita di walimah nikah dan hari raya.

2. Dalam shahih bukhari ada dua budak wanita bermain duf di rumah nabi, abu bakar melarangnya dan  menyebutnya sebagai seruling syetan. Tapi nabi mengatakan "biarkanlah ini hari raya". Tapi dalam riwayat bukhari yg lain setelah nabi lengah dengan kedua budak tsb, Aisyah mengusir mereka

3. Dalam riwayat yang lain ada seorang budak wanita yg bermain duf di dekat nabi karena sudah bernadzar. Nabi membiarkannya. Tapi setelah datang Umar bin khattab,  budak tsb berhenti bermain dan menyembunyikan dufnya lantas nabi berkata, "syetan lari darimu wahai umar"

Dari beberapa point diatas, menunjukkan perbedaan sikap terhadap duf di masyarakat pada zaman ini dengan zaman salafusholih. Bahkan duf (rebana) sekarang dianggap bagian dari sunnah, dan sering dimainkan di masjid-masjid untuk mengiringi nyanyian pujian yang mereka sebut "sholawat".  Disinilah kita harus teliti bisa membedakan antara budaya arab dan sunnah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam.

riwayat shahih bukhari abu bakar menyebutnya seruling syetan dan Aisyah mengusir mereka setelah nabi lengah 
HR Imam ahmad (Musnad Ahmad) ttg seorang budak wanita yang main rebana lalu ketakutan setelah melihat umar. Lalu nabi berkata, "syetan lari darimu wahai Umar"



Jika ingin melihat dalil-dalil seputar alat musik secara umum ada di bagian lain


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Meninggalkan sholat adalah kekufuran dan pelakunya adalah kafir

Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggal...