Sabtu, 03 September 2016

Hadits-hadits shahih seputar kurban

سنن الترمذي ١٤٢٦: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ عَنْ جَبَلَةَ بْنِ سُحَيْمٍ أَنَّ رَجُلًا
سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ عَنْ الْأُضْحِيَّةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ فَقَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمُسْلِمُونَ فَأَعَادَهَا عَلَيْهِ فَقَالَ أَتَعْقِلُ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمُسْلِمُونَ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الْأُضْحِيَّةَ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ وَلَكِنَّهَا سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْتَحَبُّ أَنْ يُعْمَلَ بِهَا وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ

Sunan Tirmidzi 1426: ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang hukum menyembelih hewan kurban, apakah hukumnya wajib? ' Ibnu Umar lalu menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum muslimin melakukannya." Laki-laki itu mengulangi pertanyaannya. Ibnu Umar lalu berkata, "Tidakkah kamu bisa memahaminya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum muslimin melakukannya!" Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini menjadi pedoman para ulama', yakni bahwa menyembelih hewan kurban tidaklah wajib, tetapi ia merupakan sunah dari sunah-sunah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang dianjurkan untuk diamalkan. Dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak."


صحيح البخاري ٥١٤٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ أَخِي ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمِّهِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا مِنْ الْأَضَاحِيِّ ثَلَاثًا وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَأْكُلُ بِالزَّيْتِ حِينَ يَنْفِرُ مِنْ مِنًى مِنْ أَجْلِ لُحُومِ الْهَدْيِ

Shahih Bukhari 5146: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makanlah daging kurban selama tiga hari." Sementara Abdullah makan daging kurban tersebut dengan minyak, ketika dia kembali dari Mina."


صحيح البخاري ٥١٤٤: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَخِي عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
الضَّحِيَّةُ كُنَّا نُمَلِّحُ مِنْهُ فَنَقْدَمُ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَا تَأْكُلُوا إِلَّا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيْسَتْ بِعَزِيمَةٍ وَلَكِنْ أَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Shahih Bukhari 5144:  dari Aisyah radliallahu 'anha dia berkata; Kami pernah menggarami daging kurban (agar tahan lama - pent), lalu kami menyerahkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Madinah, maka beliau bersabda: "Janganlah kalian memakannya jika melebihi tiga hari, hal ini bukan karena keharusan, akan tetapi aku hanya hendak membagikannya kepada yang lain." Wallahu a'lam

صحيح البخاري ٥١١٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ زُبَيْدٍ الْإِيَامِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ وَقَدْ ذَبَحَ فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً فَقَالَ اذْبَحْهَا وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
قَالَ مُطَرِّفٌ عَنْ عَامِرٍ عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Shahih Bukhari 5119: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini ('iedul adha) adalah mengerjakan shalat kemudian pulang dan menyembelih binatang kurban, barangsiapa melakukan hal itu, maka dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita, dan barangsiapa menyembelih binatang kurban sebelum (shalat ied), maka sesembelihannya itu hanya berupa daging yang ia berikan kepada keluarganya, tidak ada hubungannya dengan ibadah kurban sedikitpun." (kurbannya tidak sah) Lalu Abu Burdah bin Niyar berdiri seraya berkata; "Sesungguhnya aku masih memiliki jad'ah (anak kambing yang berusia dua tahun), maka beliau bersabda: "Sembelihlah, namun hal itu tidak untuk orang lain setelahmu." Muttharif berkata; dari 'Amir dari Al Barra`, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) setelah shalat (ied) maka ibadah kurbannya telah sempurna dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat."


صحيح البخاري ٥٠٨٦: حَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ قَالَ أَخْبَرَتْنِي فَاطِمَةُ بِنْتُ الْمُنْذِرِ امْرَأَتِي عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتْ
نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ

Shahih Bukhari 5086: dari Asma binti Abu Bakar radliallahu 'anha, ia berkata, "Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kami pernah menyembelih kurban berupa kuda, lalu kami pun memakannya."

صحيح البخاري ٥٠٨٨: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ
نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ
تَابَعَهُ وَكِيعٌ وَابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ هِشَامٍ فِي النَّحْرِ

Shahih Bukhari 5088: dari Fatimah bin Al Mundzir bahwa Asma binti Abu Bakar radliallahu 'anhuma berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami pernah berkurban dengan menyembelih kuda, lalu kami memakannya." Hadits ini dikuatkan oleh Waki' dan Ibnu Uyainah dari Hisyam tentang penyembelihan kurban."


صحيح البخاري ٥١٣٢: حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

Shahih Bukhari 5132: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitam, aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau menyembelih domba itu dengan tangan beliau sendiri."


سنن أبي داوود ١٥٠٤: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ وَأَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَابِطٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ كَانُوا يَنْحَرُونَ الْبَدَنَةَ مَعْقُولَةَ الْيُسْرَى قَائِمَةً عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ قَوَائِمِهَا

Sunan Abu Daud 1504: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya menyembelih unta yang diikat kaki kirinya dalam keadaan berdiri dengan kakinya yang lain.


سنن أبي داوود ٢٤١٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي حَيْوَةُ حَدَّثَنِي أَبُو صَخْرٍ عَنْ ابْنِ قُسَيْطٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ فَضَحَّى بِهِ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ فَأَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ وَذَبَحَهُ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Sunan Abu Daud 2410: dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menyembelih domba yang bertanduk, berkaki hitam, sekitar matanya hitam, dan perutnya hitam. Kemudian beliau diberi kambing seperti itu, lalu beliau berkurban dengannya. Beliau berkata: "Wahai Aisyah, berikan pisau." Kemudian beliau berkata: "Tajamkan pisau tersebut dengan batu!" kemudian ia melakukannya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambilnya dan mengambil domba tersebut serta membaringkan dan menyembelihnya. Beliau mengucapkan:
"بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
(Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta Ummat Muhammad). Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengannya.







Senin, 22 Agustus 2016

Hukum onani atau masturbasi dalam islam

وَالَّذينَ هُم لِفُروجِهِم حٰفِظونَ
إِلّا عَلىٰ أَزوٰجِهِم أَو ما مَلَكَت أَيمٰنُهُم فَإِنَّهُم غَيرُ مَلومينَ
فَمَنِ ابتَغىٰ وَراءَ ذٰلِكَ فَأُولٰئِكَ هُمُ العادونَ 

Al-Mu'minun: 5-7
(orang mu'min adalah) "dan orang-orang yang menjaga kemaluannya"
 "kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela."
 "Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas"

MENURUT TAFSIR IBNU KATSIR

Dalam kitab tafsir Ibnu Katsir menukilkan hadits riwayat Anas bin Malik sbb:

وقد استدل الإمام الشافعي رحمه الله ومن وافقه على تحريم الاستمناء باليد بهذه الآية الكريمة: { وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَـٰفِظُونَ إِلاَّ عَلَىٰ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ } قال: فهذا الصنيع خارج عن هذين القسمين، وقد قال الله تعالى: { فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذٰلِكَ فَأُوْلَـٰئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ } وقد استأنسوا بحديث رواه الإمام الحسن بن عرفة في جزئه المشهور حيث قال: حدثني علي بن ثابت الجزري عن مسلمة بن جعفر عن حسان بن حميد، عن أنس بن مالك عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " سبعة لا ينظر الله إليهم يوم القيامة ولا يزكيهم ولا يجمعهم مع العاملين، ويدخلهم النار أول الداخلين، إلا أن يتوبوا، ومن تاب تاب الله عليه: الناكح يده، والفاعل والمفعول به، ومدمن الخمر، والضارب والديه حتى يستغيثا، والمؤذي جيرانه حتى يلعنوه، والناكح حليلة جاره " هذا حديث غريب، وإسناده فيه من لا يعرف لجهالته، والله أعلم.

Imam Syafii dan orang-orang yang mendukungnya telah mengambil ayat ini sebagai dalil dari pendapatnya yang mengatakan bahwa mastrubasi itu haram, yaitu firman-Nya: dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri atau budak yang mereka miliki. (Al Mu’minun: 5-6) Imam Syafii mengatakan bahwa perbuatan mastrubasi itu di luar kedua perkara tersebut. Karena itu, mastrubasi haram hukumnya. Dan sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al Mu’minun: 7)

Mereka berdalilkan pula dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hasan ibnu Arafah dalam kitab Juz-nya yang terkenal. Ia mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ali ibnu Sabit Al-Jazari, dari Maslamah ibnu Ja'far, dari Hassan ibnu Humaid, dari Anas ibnu Malik, dari Nabi
Shallaallaahu alaihi wasallam. yang telah bersabda: Ada tujuh macam orang yang Allah tidak mau memandang mereka kelak di hari kiamat dan tidak mau membersihkan mereka (dari dosa-dosanya), dan tidak menghimpunkan mereka bersama orang-orang yang beramal (baik), dan memasukkan
mereka ke neraka bersama orang-orang yang mula-mula masuk neraka, terkecuali jika mereka
bertobat; dan barang siapa yang bertobat, Allah pasti menerima tobatnya. Yaitu orang yang
kawin dengan tangannya (masturbasi), kedua orang yang terlibat dalam homoseks, pecandu
minuman khamr, orang yang memukuli kedua orang tuanya hingga keduanya meminta
tolong, orang yang mengganggu tetangga-tetangganya sehingga mereka melaknatinya, dan
orang yang berzina dengan istri tetangganya.


MENURUT TAFSIR JALALAIN (Imam as-Suyuthi)

Pada ayat ketujuhnya beliau juga menafirsirkan dengan larangan masturbasi

{ فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذٰلِكَ فَأُوْلَـٰئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ }
{ فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذٰلِكَ } من الزوجات والسراري كالاستمناء بيده




Senin, 15 Agustus 2016

Panutan beragama mengatas namakan keturunan Rasulullah

Fenomena di Indonesia adalah maraknya majlis2 yang dipelopori oleh orang-orang keturunan Arab
yang dianggap sebagai keturunan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam. Hal ini menjadi sebuah pola ta'lim yang memberi kesan dikarenakan keturunan nabi maka segala ajaran, kalimat dan perbuatannya seolah-olah benar dengan faham bahwa semua itu bersanad (bersambung) kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam. Sedangkan pola sanad yang sebenarnya adalah mempelajari kitab-kitab ulama terdahulu seperti Imam abu hanifah, Imam syafi'ie, Imam Bukhari, Imam Abu daud, dsb yang masih memiliki mata rantai (sanad) sangat sedikit dibanding dengan zaman ini yang sudah terpisah 1500an tahun dari zaman nabi.
Jadi tidak dibenarkan seseorang di zaman ini mengklaim ilmunya bersanad langsung ke nabi, dan mustahil mereka punya hadits riwayat kalangan mereka sendiri yang bersanad ke nabi

Sejarah para keturunan Arab indonesia yang dianggap sebagai keturunan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam adalah berdasarkan nama marga mereka yang mengerucut kepada seseorang bernama Ahmad al-Muhajir alias Ahmad bin Isa di Yaman yang lahir sekitar tahun 200an Hijriyah, tidak ada sumber sejarah akurat kapan lahirnya yang konon dipercaya keturunan dari Ali bin abi thalib (keturunan Fathimah ra). Dan dari keturunannya banyak menyebar ke asia, termasuk Indonesia dengan marga  Alatas, Assegaf, Al Jufri, Alydrus, Syihab dsb.
Dari hal tsb muncullah nama-nama pemuka agama yang digelari habib dengan nama marga diatas, seperti habib Riziq Syihab, habib Husein al-attas, habib Abdul qodir Assegaf, habib Husein bin abu bakar alydrus, dsb

Pertanyaannya: Apakah karena klaim sebagai keturunan nabi maka semua tindak-tanduk, perkataan atau kebijakan dianggap selalu benar?
Kalau melihat (contoh) Habib Riziq Syihab orang akan percaya beliau punya nasab kepada nabi, karen dilihat dari status kepemimpinannya dalam sebuah ormas islam dan penampilannya meyakinkan.

Tapi bagaimana dengan marga yang sama seperti Najwa Syihab, puteri dari Qurais Syihab. Meski sesama nasab-nya dalam marga Syihab, tapi para penggemar habib tentu antipati dengan Najwa syihab yang notabene tidak terlihat islami, sebagai presenter MetroTV yang sekuler dan tidak berhijab.  Padahal kalau mau memuliakan habib Riziq syihab, tentunya perlakuannya harus sama dengan Najwa syihab yang sama2 dianggap keturunan nabi dari marga Syihab, kalau objektivitasnya adalah 'keturunan nabi'.

Begitupun dengan habib Husein al-attas yang dimuliakan karena dianggap keturunan nabi, tentunya juga patut memuliakan penyanyi dangdut Muksin al-attas karena dalam satu nasab yang sama dalam marga al-attas.

Tulisan ini bukan bermaksud menjelek-jelekkan habib atau siapapun yang dianggap keturunan nabi, tapi sekedar ingin membuka mata para jama'ah habib bahwa tentang kebenaran nasab orang Yaman bernama Ahmad al-Muhajir sebagai bapak moyang marga2 keturunan nabi tidak ada buktinya secara ilmiah, apalagi generasi sekarang. Meskipun rantai nasab tertera dalam buku2 mereka, keshahihannya wallaahu a'lam, karena jangankan informasi nasab, hadits nabi yang beredar pun banyak yang dhaif bahkan maudhu (palsu)

Yang kedua, meskipun memang terbukti bernasab kepada nabi, tidak menjadikan orang tersebut patut disucikan karena nasabnya. Dianggap perkataan dan perbuatannya semuanya benar. Jangankan cuma keturunan yang terpisah 1500an tahun, putra kandung Nabi Nuh pun mati dalam keadaan kufur sebagaimana diberitakan di Al-qur'an. Padahal itu putra kandung langsung dari seorang nabi.

Begitupun dengan penduduk Israel, mereka pun keturunan para nabi. Karena peranakan dari Bani Israil (keturunan nabi Ya'qub) yang melahirkan keturunan-keturunan nabi hingga menjadi kaum ekslusif di sebuah negara bernama Israel yang memusuhi Islam.
Keturunan  tidak menjamin hidayah atau murka Allah, dan yang paling mulia disisi Allah adalah yang paling bertaqwa, bukan keturunan siapa.





Sabtu, 13 Agustus 2016

Makna istilah ASWAJA yang keliru

ASWAJA adalah kependekan dari AhluSunnah WAl JAma'ah
Ahlussunnah adalah kaum yang tegak dengan sunnah nabi shallallaahualaihiwasallam, dalam segala ibadah yang dilakukan senantiasa merujuk kepada assunnah.
Sunnah bukan sekedar status hukum dalam fiqh, yaitu jika dilakukan mendapat pahala, dan tidak apa jika ditinggalkan.

Sedangkan definisi Sunnah atau Assunnah dalam makna luas adalah qoul (perkataan) fi'l (perbuatan) dan taqrir (sikap) nabi shallallaahualaihiwasallam. Jadi meski sebuah perbuatan dalam fiqh dihukumi sunnah, harus ada contohnya dari sunnah nabi, misalnya berbuka puasa dengan kurma, tidur diatas sebelah kanan, sholat dhuha, dan lain sebagainya

Pada dasarnya mengikuti Assunnah adalah hukumnya wajib. Karena jika sebuah ibadah agama dilakukan tanpa ada dalil dari assunnah maka akan tertolak. Atau misalnya sholat, puasa, zakat dsb tanpa mengikuti assunnah tentunya tidak sah, karena harus sesuai apa yang ditetapkan oleh perkataan, perbuatan dan sikap nabi shallallaahualaihiwasallam melalui hadits-haditsnya.

سنن أبي داوود ٣٩٩٠:  عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
قَالَ ابْنُ عِيسَى قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَنَعَ أَمْرًا عَلَى غَيْرِ أَمْرِنَا فَهُوَ رَدٌّ

Abu Daud 3990: dari 'Aisyah radliallahu 'anha ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam a bersabda: "Barangsiapa membuat-buat suatu perkara yang tidak ada dalam agama, maka akan tertolak." Ibnu Isa menyebutkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membuat perkara baru selain dari yang kami perintahkan maka akan tertolak."


مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Riwayat Abu Daud: Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang hidup setelahku akan melihat perselisihan yang banyak. Maka, hendaklah kalian berpegang dengan sunahku, sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru (dalam urusan agama), sebab setiap perkara yang baru adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat."

Agama ini sudah ditetapkan, kita dilarang mengharamkan apa yang halal, juga dilarang mensunnahkan atau mewajibkan sebuah amalan agama tanpa dalil

Kesimpulannya bahwa ASWAJA sepatutnya adalah kaum yang berpegang teguh dengan assunnah, dan bukan berpegang teguh dengan tradisi. Lalu untuk pembenaran tradisi tsb didasari dengan dalil-dalil yang terlalu dipaksakan, atau bahkan sampai berhukum dengan hadits-hadits bathil atau maudhu (palsu)

Sebagian tradisi yang dianggap sunnah adalah peringatan hari ulang tahun nabi (Maulid). Sedangkan tidak ada satupun dalil bahwa sepeninggal nabi para sahabat membuat-buat acara seperti ini. Apalagi tidak ada bukti sejarah atau dalil yang membuktikan nabi dilahirkan tgl 12 Rabiul awwal. Hal ini jadi seperti umat nasrani yang memperingati hari lahir Nabi Isa tapi mereka tidak punya bukti bahwa nabi Isa lahir pada tgl 25 Desember, bahkan tidak tertera dalam kitab mereka.

Tradisi lainnya yang dianggap sunnah adalah kenduri arwah, mengumpulkan orang2 setelah kematian secara berkala yaitu 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari bahkan ada sampai 1000, hari yang biasa disebut Tahlilan.
Budaya ini selain tidak ada dasarnya dari assunnah, juga membebani orang yang sedang berduka, jika tidak mengadakan seolah tidak menghargai yang meninggal. Sedangkan Nabi setelah menguburkan putranya (Ibrahim) atau para sahabat yang meninggal tidak pernah mengadakan ritual2 seperti ini.
Bahkan ada yang mencuri untuk membiayai tahlilan istrinya yang meninggal karena untuk mengadakan tahlilan berhari-hari bukanlah biaya yang sedikit.
Sedangkan Imam syafiie sendiri sangat membenci budaya tsb

وَأَكْرَهُ الْمَأْتَمَ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ بُكَاءٌ فَإِنَّ ذَلِكَ يُجَدِّدُ الْحُزْنَ، وَيُكَلِّفُ الْمُؤْنَةَ مَعَ مَا مَضَى فِيهِ مِنْ الْأَثَرِ

“aku membenci al-ma’tam yaitu berkumpulnya (orang di rumah keluarga mayit-pent.), sekalipun tidak ada tangisan, karena hal tersebut akan memperbahurui kesedihan (keluarganya-pent.) lagi dan akan memberatkan (dengan membuat makanan dan minuman –pent.), bersamaan telah berlalu atsar tentang hal ini”.

Dan masih banyak budaya2 lain yang dianggap masyarakat sebagai bagian dari perbuatan "sunnah" yang tidak ada dalilnya dari assunnah.

Semoga kita dilindungi dari bid'ah, karena jangan sampai setelah kita berkorban waktu, tenaga, materi untuk berbuat yang dianggap baik, bukan pahala yang kita dapat, tapi justru dosa yang kita peroleh karena menyelisihi assunnah.

Apakah Al-jama'ah?

Sahabat Nabi, Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu, menafsirkan istilah Al Jama’ah:

الجماعة ما وافق الحق وإن كنت وحدك

“Al Jama’ah adalah siapa saja yang sesuai dengan kebenaran walaupun engkau sendiri”

Dalam riwayat lain:

وَيحك أَن جُمْهُور النَّاس فارقوا الْجَمَاعَة وَأَن الْجَمَاعَة مَا وَافق طَاعَة الله تَعَالَى

“Ketahuilah, sesungguhnya kebanyakan manusia telah keluar dari Al Jama’ah. Dan Al Jama’ah itu adalah yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala” (Dinukil dari Ighatsatul Lahfan Min Mashayid Asy Syaithan, 1/70)





Dalil-dalil tentang keburukan bid'ah sudah kami paparkan di halaman lain







Selasa, 09 Agustus 2016

Khutbah Jum'at bahasa indonesia bukan bid'ah

Redaksi atau kalimat dalam khutbah jum'at tidak bersifat ketetapan yang dibaca berulang-ulang atau dawam seperti bacaan sholat. Karena setiap khutbah Jum'at Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam tidak mengucapkan kalimat/redaksi yang sama setiap khutbah jum'at, selalu beda topik, selalu beda kata-kata atau kalimat dsb karena tujuannya adalah menyampaikan ilmu dan nasehat secara umum, bukan bacaan-bacaan khusus yang disyari'atkan.

Dengan demikian sebagian ulama mengqiyaskan karena tujuan utama khutbah jum'at adalah menyampaikan,  kalau tidak disampaikan dalam bahasa yang difahami oleh masyarakat setempat maka khutbah akan menjadi sia-sia, nasehat yang disampaikan tidak bisa difahami. Sedangkan Allah telah berfirman dalam al-qur'an dalam Ibrahim:4

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ

“Tidaklah kami mengutus seorang Rasul kecuali dengan bahasa kaumnya untuk menyampaikan penjelasan pada mereka.” 

Meski hal ini dalam perselisihan ulama, tapi penulis cenderung mengambil pendapat yang membolehkan dengan bahasa selain arab dengan penjelasan diatas.
والله اعلم





Selasa, 02 Agustus 2016

Hukum ibadah berlebihan

موطأ مالك ٢٤٠: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي حَكِيمٍ أَنَّهُ بَلَغَهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ امْرَأَةً مِنْ اللَّيْلِ تُصَلِّي فَقَالَ مَنْ هَذِهِ فَقِيلَ لَهُ هَذِهِ الْحَوْلَاءُ بِنْتُ تُوَيْتٍ لَا تَنَامُ اللَّيْلَ فَكَرِهَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى عُرِفَتْ الْكَرَاهِيَةُ فِي وَجْهِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَا يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوا اكْلَفُوا مِنْ الْعَمَلِ مَا لَكُمْ بِهِ طَاقَةٌ

Hadits riwayat Imam Malik (Muwatha' Malik no.240): Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendengar seorang wanita yang shalat pada malam hari. Beliau bertanya; "Siapa ini?" Ada yang menjawab; "Dia adalah Haula binti Tuwait. Dia tidak tidur semalaman." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun membenci pebuatan tersebut hingga terlihat tanda kebencian pada wajahnya. Beliau bersabda: "Allah Tabaraka Wa Ta'ala tiada akan jenuh hingga kalian sendiri yang merasa jenuh, maka kerjakan amalan yang kalian mampu."

Bolehkah ibadah mengharap surga Allah?

Jawabannya : Sangat boleh dan dianjurkan

makna ikhlash (bukan ikhlas versi bahasa indonesia) adalah murni mengharap ridha dan balasan dari Allah, tidak mengharap balasan/sesuatu dari makhluk

Dan Allah yang menganjurkan kita berlomba-lomba untuk mendapat surga Allah

سابِقوا إِلىٰ مَغفِرَةٍ مِن رَبِّكُم وَجَنَّةٍ عَرضُها كَعَرضِ السَّماءِ وَالأَرضِ أُعِدَّت لِلَّذينَ ءامَنوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ۚ ذٰلِكَ فَضلُ اللَّهِ يُؤتيهِ مَن يَشاءُ ۚ وَاللَّهُ ذُو الفَضلِ العَظيمِ

(Al-hadid:21) "Berlomba-lombalah kalian untuk memperoleh ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar. 

Begitu juga nabi shallallaahu alaihi wasallam pun menganjurkan

مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الْجَنَّةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ الْجَنَّةُ: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ اسْتَجَارَ مِنَ النَّارِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ النَّارُ: اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنَ النَّارِ

”Siapa yang meminta surga 3 kali, maka surga akan berkata: ’Ya Allah, masukkanlah dia ke dalam surga.’ Dan siapa yang memohon perlindungan dari neraka 3 kali, maka neraka akan berkata: ’Ya Allah, lindungilah dia dari neraka.”
(Riwayat imam Ahmad 12585, anNasai 5521, atTurmudzi 2572 dan yang lainnya. Hadis ini dinilai hasan oleh Syuaib al-Arnauth dan dinilai shahih oleh al-Albani).


Ada beberapa kejanggalan atau perbedaan dalam persaksian mengenai penyaliban Yesus di dalam Alkitab

  Ada beberapa kejanggalan atau perbedaan dalam persaksian mengenai penyaliban Yesus di dalam Alkitab, terutama jika kita membandingkan keem...