Ahlussunnah adalah kaum yang tegak dengan sunnah nabi shallallaahualaihiwasallam, dalam segala ibadah yang dilakukan senantiasa merujuk kepada assunnah.
Sunnah bukan sekedar status hukum dalam fiqh, yaitu jika dilakukan mendapat pahala, dan tidak apa jika ditinggalkan.
Sedangkan definisi Sunnah atau Assunnah dalam makna luas adalah qoul (perkataan) fi'l (perbuatan) dan taqrir (sikap) nabi shallallaahualaihiwasallam. Jadi meski sebuah perbuatan dalam fiqh dihukumi sunnah, harus ada contohnya dari sunnah nabi, misalnya berbuka puasa dengan kurma, tidur diatas sebelah kanan, sholat dhuha, dan lain sebagainya
Pada dasarnya mengikuti Assunnah adalah hukumnya wajib. Karena jika sebuah ibadah agama dilakukan tanpa ada dalil dari assunnah maka akan tertolak. Atau misalnya sholat, puasa, zakat dsb tanpa mengikuti assunnah tentunya tidak sah, karena harus sesuai apa yang ditetapkan oleh perkataan, perbuatan dan sikap nabi shallallaahualaihiwasallam melalui hadits-haditsnya.
سنن أبي داوود ٣٩٩٠: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
قَالَ ابْنُ عِيسَى قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَنَعَ أَمْرًا عَلَى غَيْرِ أَمْرِنَا فَهُوَ رَدٌّ
Abu Daud 3990: dari 'Aisyah radliallahu 'anha ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam a bersabda: "Barangsiapa membuat-buat suatu perkara yang tidak ada dalam agama, maka akan tertolak." Ibnu Isa menyebutkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membuat perkara baru selain dari yang kami perintahkan maka akan tertolak."
مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Agama ini sudah ditetapkan, kita dilarang mengharamkan apa yang halal, juga dilarang mensunnahkan atau mewajibkan sebuah amalan agama tanpa dalil
Kesimpulannya bahwa ASWAJA sepatutnya adalah kaum yang berpegang teguh dengan assunnah, dan bukan berpegang teguh dengan tradisi. Lalu untuk pembenaran tradisi tsb didasari dengan dalil-dalil yang terlalu dipaksakan, atau bahkan sampai berhukum dengan hadits-hadits bathil atau maudhu (palsu)
Sebagian tradisi yang dianggap sunnah adalah peringatan hari ulang tahun nabi (Maulid). Sedangkan tidak ada satupun dalil bahwa sepeninggal nabi para sahabat membuat-buat acara seperti ini. Apalagi tidak ada bukti sejarah atau dalil yang membuktikan nabi dilahirkan tgl 12 Rabiul awwal. Hal ini jadi seperti umat nasrani yang memperingati hari lahir Nabi Isa tapi mereka tidak punya bukti bahwa nabi Isa lahir pada tgl 25 Desember, bahkan tidak tertera dalam kitab mereka.
Tradisi lainnya yang dianggap sunnah adalah kenduri arwah, mengumpulkan orang2 setelah kematian secara berkala yaitu 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari bahkan ada sampai 1000, hari yang biasa disebut Tahlilan.
Budaya ini selain tidak ada dasarnya dari assunnah, juga membebani orang yang sedang berduka, jika tidak mengadakan seolah tidak menghargai yang meninggal. Sedangkan Nabi setelah menguburkan putranya (Ibrahim) atau para sahabat yang meninggal tidak pernah mengadakan ritual2 seperti ini.
Bahkan ada yang mencuri untuk membiayai tahlilan istrinya yang meninggal karena untuk mengadakan tahlilan berhari-hari bukanlah biaya yang sedikit.
Sedangkan Imam syafiie sendiri sangat membenci budaya tsb
وَأَكْرَهُ الْمَأْتَمَ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ بُكَاءٌ فَإِنَّ ذَلِكَ يُجَدِّدُ الْحُزْنَ، وَيُكَلِّفُ الْمُؤْنَةَ مَعَ مَا مَضَى فِيهِ مِنْ الْأَثَرِ
“aku membenci al-ma’tam yaitu berkumpulnya (orang di rumah keluarga mayit-pent.), sekalipun tidak ada tangisan, karena hal tersebut akan memperbahurui kesedihan (keluarganya-pent.) lagi dan akan memberatkan (dengan membuat makanan dan minuman –pent.), bersamaan telah berlalu atsar tentang hal ini”.
Dan masih banyak budaya2 lain yang dianggap masyarakat sebagai bagian dari perbuatan "sunnah" yang tidak ada dalilnya dari assunnah.
Semoga kita dilindungi dari bid'ah, karena jangan sampai setelah kita berkorban waktu, tenaga, materi untuk berbuat yang dianggap baik, bukan pahala yang kita dapat, tapi justru dosa yang kita peroleh karena menyelisihi assunnah.
Apakah Al-jama'ah?
Sahabat Nabi, Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu, menafsirkan istilah Al Jama’ah:
الجماعة ما وافق الحق وإن كنت وحدك
“Al Jama’ah adalah siapa saja yang sesuai dengan kebenaran walaupun engkau sendiri”
Dalam riwayat lain:
وَيحك أَن جُمْهُور النَّاس فارقوا الْجَمَاعَة وَأَن الْجَمَاعَة مَا وَافق طَاعَة الله تَعَالَى
“Ketahuilah, sesungguhnya kebanyakan manusia telah keluar dari Al Jama’ah. Dan Al Jama’ah itu adalah yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala” (Dinukil dari Ighatsatul Lahfan Min Mashayid Asy Syaithan, 1/70)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar