Dengan demikian sebagian ulama mengqiyaskan karena tujuan utama khutbah jum'at adalah menyampaikan, kalau tidak disampaikan dalam bahasa yang difahami oleh masyarakat setempat maka khutbah akan menjadi sia-sia, nasehat yang disampaikan tidak bisa difahami. Sedangkan Allah telah berfirman dalam al-qur'an dalam Ibrahim:4
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ
“Tidaklah kami mengutus seorang Rasul kecuali dengan bahasa kaumnya untuk menyampaikan penjelasan pada mereka.”
Meski hal ini dalam perselisihan ulama, tapi penulis cenderung mengambil pendapat yang membolehkan dengan bahasa selain arab dengan penjelasan diatas.
والله اعلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar