Jumat, 27 Maret 2015

Hukum mengangkat pemimpin non muslim di kalangan umat muslim

kita lihat peringatan Allah dibawah ini
(Almaidah : 51) "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi sebagai pemimpin-pemimpin (mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian mereka yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim."

Ayat diatas statusnya muhkamat, dan jelas bahwa yahudi / nasrani adalah pemimpin bagi golongan mereka sendiri. Dan bagi masyarakat mayoritas muslim haram hukumnya mengangkat non muslim menjadi pemimpin mereka.

Kalau kita melihat orang yang memberi peringatan jangan mengangkat pemimpin non-muslim, janganlah dianggap rasis, sesungguhnya Allah sudah memperingatkan kita di al-quran. Jangan cuma karena terperdaya apa kata media masa, maka kita berani lancang melanggar laranganNYA.

Kita lebih bodoh dari non-muslim. kenapa? karena di negara lain yang mayoritas non-muslim, mereka tidak sudi dipimpin oleh seorang muslim....  tapi rakyat indonesia yang (katanya) berKTP islam rela memilih non muslim, seolah-olah tidak ada lagi orang muslim yang baik.

Al-maidah:51 dalam pemahaman Umar bin Khattab

=============================
Dalam sebuah riwayat, Umar bin khattab pernah berdalil dengan ayat tsb ketika beliau memerintahkan Abu musa al-asyari memecat seorang ahli pembukuan beragama nasrani yang diangkat olehnya . Bersandarkan dengan kisah tsb, Umar memecat seorang Nasrani yang benar2 ahli di bidangnya, padahal cuma staff pembukuan, apalagi top level seperti walikota, gubernur atau presiden. Kisah tsb termaktub  dalam kitab tafsir Ibnu Katsir

ينهى تبارك وتعالى عباده المؤمنين عن موالاة اليهود والنصارى، الذين هم أعداء الإسلام وأهله - قاتلهم الله - ثم أخبر أن بعضهم أولياء بعض، ثم تهدد وتوعد من يتعاطى ذلك، فقال: { وَمَن يَتَوَلَّهُمْ مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ } الآية. قال ابن أبي حاتم: حدثنا كثير بن شهاب، حدثنا محمد، يعني: ابن سعيد بن سابق، حدثنا عمرو بن أبي قيس عن سماك بن حرب، عن عياض: أن عمر أمر أبا موسى الأشعري أن يرفع إليه ما أخذ وما أعطى في أديم واحد، وكان له كاتب نصراني، فرفع إليه ذلك، فعجب عمر، وقال: إن هذا لحفيظ، هل أنت قارىء لنا كتاباً في المسجد جاء من الشام؟ فقال: إنه لا يستطيع، فقال عمر: أجنب هو؟ قال: لا بل نصراني. قال: فانتهرني، وضرب فخذي، ثم قال: أخرجوه، ثم قرأ: { يَـٰۤأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ ٱلْيَهُودَ وَٱلنَّصَـٰرَىٰ أَوْلِيَآءَ } الآية، ثم قال: حدثنا محمد ابن الحسن بن محمد بن الصباح، حدثنا عثمان بن عمر، أنبأنا ابن عون عن محمد بن سيرين، قال: قال عبد الله بن عتبة: ليتق أحدكم أن يكون يهودياً أو نصرانياً وهو لا يشعر. قال: فظنناه يريد هذه الآية: { يَـٰۤأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ ٱلْيَهُودَ وَٱلنَّصَـٰرَىٰ أَوْلِيَآءَ } الآية. وحدثنا أبو سعيد الأشج، حدثنا ابن فضيل عن عاصم، عن عكرمة، عن ابن عباس: أنه سئل عن ذبائح نصارى العرب، فقال: كل، قال الله تعالى: { وَمَن يَتَوَلَّهُمْ مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ } ، وروي عن أبي الزناد نحو ذلك.


Allah Swt. melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin mengangkat orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani sebagai wali mereka, karena mereka adalah musuh-musuh Islam dan para penganutnya; semoga Allah melaknat mereka.

Kemudian Allah memberitahukan bahwa sebagian dari mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Selanjutnya Allah mengancam orang mukmin yang melakukan hal itu melalui
firmanNya:  وَمَن يَتَوَلَّهُم مِنكُم فَإِنَّهُ مِنهُم
Barang siapa di antara kalian mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang
itu termasuk golongan mereka. (Al-Maidah: 51), hingga akhir ayat.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Kasir ibnu Syihab, telah menceritakan kepada kami Muhammad (Yakni Ibnu Sa'id ibnu Sabiq), telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abu Qais, dari Sammak ibnu Harb, dari Iyad, bahwa Umar pernah memerintahkan Abu Musa Al Asyari untuk melaporkan kepadanya tentang semua yang diambil dan yang diberikannya (yakni pemasukan dan pengeluaran keuangan) dalam suatu catatan lengkap. Dan tersebutlah bahwa yang menjadi sekretaris Abu Musa saat itu adalah seorang Nasrani.

Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Khalifah Umar r.a. Maka Khalifah Umar kagum akan hal tersebut, lalu ia berkata, "Sesungguhnya orang ini benar-benar pandai, apakah kamu dapat membacakan untuk kami sebuah surat di dalam masjid yang datang dari negeri Syam?" Abu Musa Al-Asy'ari menjawab, "Dia tidak dapat melakukannya." Khalifah Umar bertanya, "Apakah dia sedang junub?" Abu Musa Al-Asy'ari berkata, "Tidak, tetapi dia adalah seorang Nasrani." Maka Khalifah Umar membentakku dan memukul pahaku, lalu berkata, "Pecatlah dia." Selanjutnya Khalifah Umar membacakan firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian). (Al-Maidah: 51), hingga akhir ayat

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Hasan ibnu Muhammad ibnus Sabah, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Umar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Muhammad ibnu Sirin yang mengatakan bahwa Abdullah ibnu Atabah pernah berkata, "Hendaklah seseorang di antara kalian memelihara dirinya, jangan sampai menjadi seorang Yahudi atau seorang Nasrani, sedangkan dia tidak menyadarinya." Menurut Muhammad ibnu
Sirin, yang dimaksud olehnya menurut dugaan kami adalah firman Allah Swt. yang mengatakan: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin (kalian). (Al-Maidah : 51), hingga akhir ayat.


Rabu, 25 Maret 2015

Bukan cuma daging babi yang haram, daging sapi atau kambing bisa juga haram

Kita sangat hati2 jika berperkara dengan daging babi, tapi kita perlu sadar bahwa bukan cuma daging babi yang diharamkan Allah. Lihat ayat dibawah ini

Jadi meski makanan yg tidak mengandung daging babi, tapi mengandung daging hewan yang tidak disembelih sesuai syariat islam, maka hukumnya juga haram.

Lalu bagaimana sikap kita?, mengingat kita tidak tau bagaimana makanan sekeliling kita yang tidak diketahui apakah berasal dari hewan halal yg tidak disembelih sesuai syariat atau tidak.

Hukum tidak mengenai orang yg tidak tau, namun untuk meniadakan dampak dari makanan tsb, dianjurkan kita menyebut nama Allah sebelum memasukan apapun ke mulut kita. Minimal "Bismillah"

Apalagi lengkap dengan doa anjuran rasul "Wahai Allah berkahi kami dari apa yg Engkau rizkikan, dan lindungi kami dari siksa neraka" (karena makanan yg buruk bisa menggiring kita kepada perbuatan yg buruk pula)



Senin, 23 Maret 2015

Adam bisa jadi bukan manusia pertama yang Allah ciptakan



para ilmuwan berteori bahwa asal mula terbentuk luar angkasa (termasuk bumi) adalah dari sebuah ledakan besar yg disebut "big bang"
tapi mereka tidak berfikir, apa yg terjadi sebelum big bang? dan sebelumnya... dan sebelumnya.... dan seteruuuuusnya... hingga lampau tak berujung... (ini bukti bahwa SANG PENCPTA, Allah SWT tidak berawal)

Dan kalau sudah terjadi kiamat, lalu apakah alam semesta ini sudah selesai?

<Arruum:27> "Dan DIA-lah yang memulai penciptaan itu, kemudian Dia mengulanginya kembali..."

<Yunus: 34> "Katakanlah, "Allah memulai penciptaan, kemudian Dia mengulanginya kembali..."
 
Apakah sebelum Adam Allah pernah menciptakan manusia? Allaahu a'lam smile emoticon

Minggu, 22 Maret 2015

Tidur dalam keadaan junub


(shahih bukhari, bab "naumul junub")
Umar bin khattab bertanya kepada nabi, bolehkah tidur dalam keadaan junub?
nabi menjawab,"ya, jika kalian berwudhu, maka tidurlah meski dalam keadaan junub"


صحيح مسلم ٤٦٠: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَالَا أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ

Shahih Muslim 460: dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Apabila Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ingin tidur, sedangkan beliau masih dalam keadaan berjunub, maka beliau berwudhu dengan wudhu untuk mengerjakan shalat sebelum tidur."


صحيح مسلم ٤٦١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ وَوَكِيعٌ وَغُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ ح و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى فِي حَدِيثِهِ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ يُحَدِّثُ

Shahih Muslim 461: dari Aisyah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila dalam keadaan junub, lalu ingin makan atau tidur, maka beliau berwudhu dengan wudhu untuk shalat."




Dibolehkan tidak berjilbab/berhijab asalkan....

Diperbolehkan tidak memakai jilbab asalkan sudah sudah berani menentang Sang Pencipta alam semesta
karena perintah menggunakan jilbab bukan perintah ustad, bukan perintah kyai, bukan perintah guru,... melainkan perintah dari pencipta alam semesta berikut ini tercantum di Al-qur'an



Perintah hijab syar'i di Annur ayat 31
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: ""Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Kini kita lihat dalil dari hadits nabi saw dibawah ini
Hadits shahih Muslim #5098 dari Abi hurairah Rasulullah bersabda, "dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sbelumnya, kaum membawa cambuk seperti ekor sapi dengannya dia memukuli orang dan wanita yg berpakaian tapi telanjang, berlenggak lenggok, rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak msk surga dan tidak mencium harumnya (surga)"
Apakah kelak kita bersedia menerima konsekwensi melanggar perintah Allah dan RasulNYA?

Jumat, 20 Maret 2015

Keutamaan sholat berjamaah di masjid


Penjelasan dari hadits diatas:
selesai sholat shubuh berjamaah, nabi menanyakan beberapa nama apakah hadir dalam sholat shubuh tsb. Yang ternyata tidak hadir
lalu nabi bersabda sesungguhnya sholat shubuh dan isya berjama'ah itu terasa berat bagi orang munafik
seandainya mereka bisa "melihat" apa balasan dari kedua sholat tsb, pasti mereka akan rela ke masjid meskipun dengan merangkak


Penjelasan dari hadits diatas: 
nabi bersabda bahwa rasanya beliau ingin menyuruh orang lain utk mengimami sholat, dan mengajak seseorang untuk membawa kayu bakar lalu membakar rumah2 orang yang tidak mengerjakan sholat berjamaah

 Penjelasan dari hadits diatas: 
Nabi bersabda, barangsiapa sholat isya berjamaah, pahalanya seperti sholat malam setengah malam
barangsiapa sholat shubuh berjamaah, pahalanya seperti sholat malam seluruh malam


  Penjelasan dari hadits diatas: 
Sahabat nabi, Abdullah bin Mas'ud berkata bahwa tidak ada yg meninggalkan sholat berjamaah selain orang munafik, dan bahkan di masa beliau bersama nabi, memapah orang utk sholat berjamaah itu adalah hal lumrah. Barangsiapa sholat di rumah dan meninggalkan masjid kalian, berarti kalian telah meninggalkan ajaran rasul, dan jika kalian meninggalkan ajaran rasul niscaya kalian telah kufur

dalam riwayat lain ibnu mas'ud bukan mengatakan lakafartum, melainkan ladhalaltum seperti hadits dibawah ini

مسند أحمد ٣٧٤٠: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَيْسٍ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ الْأَقْمَرِ يَذْكُرُ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ أَنَّكُمْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُ لَهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَوْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ


Seluruh hadits diatas adalah diperuntukkan untuk laki-laki
sedangkan untuk wanita lebih dianjurkan sholat di rumah


صحيح البخاري ٦١٢: حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ وَأَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ تَفْضُلُ صَلَاةُ الْجَمِيعِ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ وَحْدَهُ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ جُزْءًا وَتَجْتَمِعُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ فَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ
{ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا }
قَالَ شُعَيْبٌ وَحَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ تَفْضُلُهَا بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Shahih Bukhari 612: Abu Hurairah berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat berjama'ah lebih utama dibanding shalatnya salah seorang dari kalian dengan sendirian dengan dua puluh lima bagian. Dan Malaikat malam dan Malaikat siang berkumpul pada shalat fajar. (sholat shubuh -pen)" Abu Hurairah kemudian berkata, "Jika mau silahkan baca: '(Sesungguhnya shalat fajar disaksikan (oleh para Malaikat) ' (Qs. Al Israa: 78). Syu'aib berkata; telah menceritakan kepadaku Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar ia berkata, "(Shalat berjama'ah) dilebihkan dengan dua puluh tujuh derajat."


صحيح البخاري ٦١٣: حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ سَمِعْتُ سَالِمًا قَالَ سَمِعْتُ أُمَّ الدَّرْدَاءِ تَقُولُ دَخَلَ عَلَيَّ أَبُو الدَّرْدَاءِ
وَهُوَ مُغْضَبٌ فَقُلْتُ مَا أَغْضَبَكَ فَقَالَ وَاللَّهِ مَا أَعْرِفُ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا إِلَّا أَنَّهُمْ يُصَلُّونَ جَمِيعًا

Shahih Bukhari 613: Telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Hafsh berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku berkata, telah menceritakan kepada kami Al A'masy berkata, aku mendengar Salim berkata, "Aku mendengar Ummu Darda' berkata, " Abu Darda' datang menemuiku dalam keadaan marah. Aku lalu bertanya kepadanya, 'Apa yang membuatmu marah? ' Maka dia menjawab, "Demi Allah, tidak ada yang aku kenal dari umat Muhammad kecuali bahwa mereka selalu shalat berjama'ah."


صحيح البخاري ٥٩٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ قَالَ
أَتَى رَجُلَانِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا

Shahih Bukhari 594: dari Malik bin Al Huwairits berkata, "Dua orang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, keduanya ingin melakukan suatu perjalanan. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Jika kalian berdua sudah keluar, maka (bila hendak shalat) adzan dan iqamatlah. Dan yang menjadi Imam hendaklah yang paling tua di antara kalian."


صحيح البخاري ٦١٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْظَمُ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ فَأَبْعَدُهُمْ مَمْشًى وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّي ثُمَّ يَنَامُ

Shahih Bukhari 614: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang paling banyak mendapatkan pahala dalam shalat adalah mereka yang paling jauh (jarak rumahnya ke masjid), karena paling jauh dalam perjalanannya menuju masjid. Dan orang yang menunggu shalat hingga dia melaksanakan shalat bersama imam (untuk sholat shubuh - pen) lebih besar pahalanya dari orang yang melaksanakan shalat kemudian tidur."


صحيح البخاري ١٩٧٦: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي سُوقِهِ وَبَيْتِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ بِأَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لَا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ لَا يَنْهَزُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَ بِهَا دَرَجَةً أَوْ حُطَّتْ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ وَالْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ الَّذِي يُصَلِّي فِيهِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ وَقَالَ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا كَانَتْ الصَّلَاةُ تَحْبِسُهُ

Shahih Bukhari 1976: bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Shalat seseorang dari kalian dengan berjama'ah akan ditambahkan pahalanya dibanding shalatnya di pasarnya atau di rumahnya dengan lebih dua puluh derajat. Yang demikian itu karena bila dia berwudhu' dengan menyempurnakan wudhu'nya lalu menuju ke masjid, yang dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat jamaah, tidak bergerak kecuali untuk shalat (berjama'ah), maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat baginya atau akan dihapuskan satu kesalahannya. Dan Malaikat akan mendo'akan salah seorang dari kalian selama dia masih pada tempat shalatnya yang dia dijadikannya sebagai tempat shalatnya, (do'a malaikat tersebut): "Ya Allah, berilah shalawat untuknya. Ya Allah, rahmatilah dia, selama dia belum berhadats dan tidak menyakiti orang lain disana ". Dan Beliau bersabda: " Salah seorang diantara kalian sudah dianggap mendirikan shalat, ketika menunggu waktu shalat didirikan".


صحيح البخاري ٨٢٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُصَلِّي الصُّبْحَ فَيَنْصَرِفُ النِّسَاءُ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ مَا يُعْرَفْنَ مِنْ الْغَلَسِ

Shahih Bukhari 820: dari 'Aisyah ia berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat Shubuh, maka para wanita yang ikut berjama'ah datang dengan menutup wajah mereka dengan tanpa diketahui oleh seorangpun karena hari masih gelap."


صحيح البخاري ٨٤٩: حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
كَانَتْ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلَاةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِي الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ فَقِيلَ لَهَا لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ قَالَتْ وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِي قَالَ يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ

Shahih Bukhari 849: dari Ibnu 'Umar: "Isteri Umar ikut menghadiri shalat Shubuh dan 'Isya berjama'ah di masjid." Lalu dikatakan kepadanya, "Kenapa kamu pergi ke masjid padahal kamu telah mengetahui bahwa 'Umar tidak menyukainya?" Wanita itu berkata, "Apa yang menghalangi dia untuk melarangku?" Penanya itu berkata, "Yang mencegahnya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: 'Janganlah kalian larang para wanita mendatangi masjid-masjid Allah."


صحيح مسلم ٤٩٦٦: حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا شَدَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو أُمَامَةَ قَالَ
بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ وَنَحْنُ قُعُودٌ مَعَهُ إِذْ جَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ فَسَكَتَ عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ أَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ فَسَكَتَ عَنْهُ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَمَّا انْصَرَفَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو أُمَامَةَ فَاتَّبَعَ الرَّجُلُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ انْصَرَفَ وَاتَّبَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْظُرُ مَا يَرُدُّ عَلَى الرَّجُلِ فَلَحِقَ الرَّجُلُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ قَالَ أَبُو أُمَامَةَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ حِينَ خَرَجْتَ مِنْ بَيْتِكَ أَلَيْسَ قَدْ تَوَضَّأْتَ فَأَحْسَنْتَ الْوُضُوءَ قَالَ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ثُمَّ شَهِدْتَ الصَّلَاةَ مَعَنَا فَقَالَ نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ غَفَرَ لَكَ حَدَّكَ أَوْ قَالَ ذَنْبَكَ

Shahih Muslim 4966: Abu Umamah dia berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di masjid, sedangkan kami tengah duduk-duduk dan bercengkrama dengan beliau, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang datang dan berkata; 'Ya Rasulullah, saya telah berbuat dosa. Oleh karena itu, berilah saya hukuman! ' Tetapi Rasulullah hanya terdiam saja. Setelah itu, orang tersebut mengulangi lagi ucapannya; 'Ya Rasulullah, saya telah berbuat dosa. Oleh karena itu, berilah saya hukuman.' Namun Rasulullah hanya terdiam saja. Tak lama kemudian, dilaksanakan shalat berjama'ah. Abu Umamah berkata; 'Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pulang ke rumah, orang tersebut tetap mengikutinya untuk mengetahui jawaban kepada orang laki-laki tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab pertanyaan orang tersebut: 'Tahukah kamu bahwasanya kamu keluar dari rumah, bukankah kamu telah berwudlu dengan sebaik-baiknya? ' Laki-laki itu menjawab; 'Benar ya Rasulullah.' Kemudian Rasulullah melanjutkan sabdanya: 'Setelah itu, bukankah kamu telah mengikuti shalat berjamaah bersama kami? ' Laki-laki itu menjawab; 'Benar ya Rasulullah.' Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sesungguhnya Allah telah mengampuni hukuman bagimu, atau dia berkata, dosamu.'"


سنن أبي داوود ٤٧٤: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدَةَ الْحَدَّادُ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَبُو سُلَيْمَانَ الْكَحَّالُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ بُرَيْدَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَشِّرْ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sunan Abu Daud 474: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Berilah kabar gembira bagi orang yang berjalan pada malam gelap gulita menuju masjid (untuk shalat berjama'ah) bahwa bagi mereka cahaya yang sempurna pada hari kiamat nanti."


سنن الترمذي ٢٠١: حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ بُرْقَانَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ فِتْيَتِي أَنْ يَجْمَعُوا حُزَمَ الْحَطَبِ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى أَقْوَامٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ
قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ وَأَبِي الدَّرْدَاءِ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَمُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ وَجَابِرٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ قَالُوا مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْ فَلَا صَلَاةَ لَهُ و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا عَلَى التَّغْلِيظِ وَالتَّشْدِيدِ وَلَا رُخْصَةَ لِأَحَدٍ فِي تَرْكِ الْجَمَاعَةِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

Sunan Tirmidzi 201: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Aku sangat berkeinginan untuk memerintahkan para pemudaku mengumpulkan kayu bakar, lalu aku perintahkan agar shalat didirikan, setelah itu aku membakar rumah orang-orang yang tidak ikut melaksanakan shalat berjama'ah." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud, Abu Darda, Ibnu Abbas, Mu'adz bin Anas dan Jabir." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Telah diriwayatkan dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan banyak jalur, mereka mengatakan, "Barangsiapa mendengar adzan lalu tidak memenuhi panggilannya, maka tidak ada shalat baginya." Dan sebagian para ahli ilmu berkata; "Hal ini sangat ditekankan dan tidak dan keringanan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat berjama'ah kecuali dengan udzur."


سنن الترمذي ١٦٠: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الَّذِي تَفُوتُهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ فَكَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ
وَفِي الْبَاب عَنْ بُرَيْدَةَ وَنَوْفَلِ بْنِ مُعَاوِيَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَاهُ الزُّهْرِيُّ أَيْضًا عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Sunan Tirmidzi 160: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Orang yang kehilangan shalat asar (berjama'ah) seperti orang yang kehilangan keluarga dan hartanya." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Az Zuhri dari Salim dari ayahnya Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."


سنن الترمذي ٢٠٢: قَالَ مُجَاهِدٌ
وَسُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ عَنْ رَجُلٍ يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ لَا يَشْهَدُ جُمْعَةً وَلَا جَمَاعَةً قَالَ هُوَ فِي النَّارِ
قَالَ حَدَّثَنَا بِذَلِكَ هَنَّادٌ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ عَنْ لَيْثٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ وَمَعْنَى الْحَدِيثِ أَنْ لَا يَشْهَدَ الْجَمَاعَةَ وَالْجُمُعَةَ رَغْبَةً عَنْهَا وَاسْتِخْفَافًا بِحَقِّهَا وَتَهَاوُنًا بِهَا

Sunan Tirmidzi 202: Mujahid (Ahli tafsir di masa tabi'in) berkata; "Ibnu Abbas (sepupu nabi) pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang melaksanakan puasa di siang hari dan shalat di malam hari, namun ia tidak menghadiri shalat jum'at dan shalat berjama'ah di masjid?" ia menjawab, "Orang itu di neraka." Ia berkata; "Hal itu diceritakan kepada kami oleh Hannad berkata; telah menceritakan kepada kami Al Muharibi dari AL Laits dari Mujahid ia berkata; "Makna hadits ini adalah tidak boleh menghadiri shalat jum'at dan shalat jama'ah dengan rasa benci, serta mengurangi dan meremehkan haknya."


سنن الترمذي ٢٢٤: حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ وَنَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو قُتَيْبَةَ سَلْمُ بْنُ قُتَيْبَةَ عَنْ طُعْمَةَ بْنِ عَمْرٍو عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ

Sunan Tirmidzi 224: telah menceritakan kepada kami Uqbah bin Mukram dan Nashr bin Ali Al Jahdlami keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Qutaibah Salm bin Qutaibah dari Thu'mah bin 'Amru dari Habib bin Abu Tsabit dari Anas bin Malik ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa shalat berjama'ah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama ikhlas karena Allah, maka akan dicatat baginya terbebas dari dua hal; terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik."


سنن الترمذي ٥٣٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْجُمَحِيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا أَبُو ظِلَالٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ قَالَ وَسَأَلْتُ مُحَمَّدَ بْنَ إِسْمَعِيلَ عَنْ أَبِي ظِلَالٍ فَقَالَ هُوَ مُقَارِبُ الْحَدِيثِ قَالَ مُحَمَّدٌ وَاسْمُهُ هِلَالٌ

Sunan Tirmidzi 535: Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang shalat subuh berjama'ah kemudian duduk berdzikir sampai matahari terbit yang dilanjutkan dengan shalat dua raka'at, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah." dia (Anas radliallahu 'anhu) berkata, Rasulullah bersabda: "Sempurna, sempurna, sempurna." dia (Abu 'Isa) berkata, ini adalah hadits hasan gharib, saya bertanya kepada Muhammad bin Isma'il tentang Abu Zhilal, dia menjawab, dia muqaribul hadits (termasuk lafazh ta'dil. Pent), dia juga berkata, namanya adalah Hilal.


سنن ابن ماجه ٧٦٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ الْهَجَرِيِّ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَلَعَمْرِي لَوْ أَنَّ كُلَّكُمْ صَلَّى فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ رَأَيْتُ الرَّجُلَ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يَدْخُلَ فِي الصَّفِّ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ فَيَعْمِدُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَيُصَلِّي فِيهِ فَمَا يَخْطُو خَطْوَةً إِلَّا رَفَعَ اللَّهُ لَهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً

Sunan Ibnu Majah 769: dari Abdullah ia berkata; "Barangsiapa suka bertemu Allah dalam keadaan muslim, maka hendaklah ia menjaga shalat lima waktu setiap ia dipanggil untuk mengerjakannya. Sebab itu adalah jalan menuju petunjuk. Dan Allah telah memerintahkan Nabi kalian untuk mengikuti jalan petunjuk. Demi hidupku, sekiranya kalian semua shalat di rumah masing-masing sungguh kalian telah meninggalkan sunah Nabi kalian. Dan sekiranya kalian meninggalkan sunah Nabi kalian maka kalian akan tersesat. Kami perhatikan bahwa orang-orang yang meninggalkan shalat berjama'ah adalah seorang munafik yang tampak jelas kemunafikannya. Sungguh, aku telah melihat seorang laki-laki yang menyibak antara dua orang hingga ia masuk dalam barisan shalat, tidaklah seorang laki-laki bersuci dan membaguskannya, kemudian menuju masjid untuk shalat, maka tidaklah ia melangkahkan kaki kecuali dengan langkah tersebut Allah akan mengangkat derajatnya dan menghapus dosanya."


سنن ابن ماجه ٧٨٦: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتُوَائِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ مِينَاءَ أَخْبَرَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ وَابْنُ عُمَرَ
أَنَّهُمَا سَمِعَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِهِ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجَمَاعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

Sunan Ibnu Majah 786: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbarnya: "Sungguh, kaum-kaum itu segera berhenti dari kebiasaan meninggalkan shalat berjama'ah, atau Allah akan menutup hati mereka sehingga menjadi orang-orang yang lalai."


سنن ابن ماجه ٧٩٠: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدٍ جَمَاعَةً أَرْبَعِينَ لَيْلَةً لَا تَفُوتُهُ الرَّكْعَةُ الْأُولَى مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِهَا عِتْقًا مِنْ النَّارِ

Sunan Ibnu Majah 790: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa shalat di masjid dengan berjama'ah selama empat puluh malam, dan tidak pernah tertingggal pada raka'at pertama dari shalat Isya, maka Allah akan menuliskan kebebasan baginya dari api neraka."


مسند أحمد ٢٦٢٤٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ بْنِ قُدَامَةَ وَوَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنِي زَائِدَةُ بْنُ قُدَامَةَ عَنِ السَّائِبِ قَالَ وَكِيعٌ ابْنِ حُبَيْشٍ الْكَلَاعِيِّ عَنْ مَعْدَانَ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ الْيَعْمُرِيِّ قَالَ
قَالَ لِي أَبُو الدَّرْدَاءِ أَيْنَ مَسْكَنُكَ قَالَ قُلْتُ فِي قَرْيَةٍ دُونَ حِمْصَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ فَلَا يُؤَذَّنُ وَلَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَوَاتُ إِلَّا اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ عَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
قَالَ ابْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ السَّائِبُ يَعْنِي بِالْجَمَاعَةِ فِي الصَّلَاةِ

Musnad Ahmad 26242: Abu Darda berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah tiga (keluarga) di sebuah perkampungan yang tidak dikumandangkan (adzan) dan tidak pula didirikan shalat (lima waktu) melainkan setan akan menguasai mereka, hendaklah kamu berjama'ah, hanyasanya serigala akan memangsa (kambing) yang hidup sendirian." Ibnu Mahdi berkata; As Tsaib berkata; "Yaitu dengan shalat berjama'ah."


مسند أحمد ١٦٨٣٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ
صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الصُّبْحِ بِمِنًى وَهُوَ غُلَامٌ شَابٌّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا فَدَعَا بِهِمَا فَجِيءَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ لَهُمَا مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمْ فِي رِحَالِكُمْ ثُمَّ أَدْرَكْتُمْ الْإِمَامَ لَمْ يُصَلِّ فَصَلِّيَا مَعَهُ فَهِيَ لَكُمْ نَافِلَةٌ

Musnad Ahmad 16832: dari Jabir bin Yazid Al Aswad dari Bapaknya, bahwa ia pernah shalat Subuh bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Mina, dan saat itu ia seorang anak yang masih remaja. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai melaksanakan shalat, tiba-tiba beliau melihat dua orang laki-laki yang belum menunaikan shalat, maka beliau pun memanggil keduanya. Kemudian kedua laki-laki tersebut dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan gemetar. Beliau lalu bertanya: "Apa yang menghalangi kalian berdua untuk melaksanakan shalat bersama kami?" kedua laki-laki itu menjawab, "Kami telah melaksanakan shalat di tempat tinggal kami." Beliau bersabda: "Janganlah kalian berbuat seperti itu. Jika kalian telah shalat saat di rumah lalu kalian mendapati Imam sedang shalat berjama'ah, maka hendaklah kalian shalat bersamanya, karena shalat itu akan menjadi pahala nafilah kalian."


مسند أحمد ١٩١١٥: حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ وَرَوْحٌ قَالَ ثَنَا هِشَامٌ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ
سَرَيْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ عَرَّسْنَا فَلَمْ نَسْتَيْقِظْ حَتَّى أَيْقَظَنَا حَرُّ الشَّمْسِ فَجَعَلَ الرَّجُلُ مِنَّا يَقُومُ دَهِشًا إِلَى طَهُورِهِ قَالَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْكُنُوا ثُمَّ ارْتَحَلْنَا فَسِرْنَا حَتَّى إِذَا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ تَوَضَّأَ ثُمَّ أَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ ثُمَّ صَلَّى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّيْنَا فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نُعِيدُهَا فِي وَقْتِهَا مِنْ الْغَدِ قَالَ أَيَنْهَاكُمْ رَبُّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَنْ الرِّبَا وَيَقْبَلُهُ مِنْكُمْ
حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنْ هِشَامٍ قَالَ زَعَمَ الْحَسَنُ أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ حَدَّثَهُ قَالَ أَسْرَيْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَذَكَرَ الْحَدِيثَ

Musnad Ahmad 19115: dari 'Imran bin Hushain ia berkata; "Kami pernah mengadakan perjalanan malam hari bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika akhir malam tiba, kami istirahat hingga tidur pulas. Kami tidak bangun hingga sengatan panas matahari membangun kami, sementara masing-masing kami terburu-buru untuk bersuci. Kata Rauh; "Namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam perintahkan para sahabatnya supaya tetap tenang. Kami pun melanjutkan perjalanan, hingga ketika matahari meninggi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu', beliau perintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan, kemudian beliau shalat dua rakaat qabliyah shubuh. Bilal kemudian mengumandangkan iqamat dan kami shalat berjama'ah. Para sahabat bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah kita esok harus mengulangnya kembali ketika waktunya?" Beliau menjawab: "Apakah Allah Tabaraka wa Ta'ala melarang riba kepada kalian namun kalian juga menerimanya?" (maksudnya tak perlu tambahan shalat lagi). Telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah telah menceritakan kepada kami Zaidah dari Hisyam ia berkata, Al Hasan beranggapan bahwa 'Imran bin Hushain pernah menyampaikan hadits kepadanya, ia katanya; kami mengadakan perjalanan malam bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam, lalu ia menyebutkan hadits tersebut.


مسند أحمد ٢٠٣٣١: حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ عَنْ الْبَخْتَرِيِّ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ سَلْمَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ اثْنَانِ خَيْرٌ مِنْ وَاحِدٍ وَثَلَاثٌ خَيْرٌ مِنْ اثْنَيْنِ وَأَرْبَعَةٌ خَيْرٌ مِنْ ثَلَاثَةٍ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَنْ يَجْمَعَ أُمَّتِي إِلَّا عَلَى هُدًى

Musnad Ahmad 20331: Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda: "Dua orang itu lebih baik ketimbang satu, tiga orang itu lebih baik ketimbang dua dan empat itu lebih baik ketimbang tiga, maka hendaklah kalian berjama'ah, karena sesungguhnya Allah 'azza wajalla tidak mengumpulkan ummatku kecuali di atas petunjuk."


مسند أحمد ٤٨٦٦: حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا مَرْثَدٌ يَعْنِي ابْنَ عَامِرٍ الْهُنَائِيَّ حَدَّثَنِي أَبُو عَمْرٍو النَّدَبِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ لَيَعْجَبُ مِنْ الصَّلَاةِ فِي الْجَمِيعِ

Musnad Ahmad 4866: Telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Martsad -yakni Ibnu Amir Al Huna`i- telah menceritakan kepadaku Abu Amru An Nadabi telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Umar bin Al Khaththab ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, Allah kagum dengan shalat yang dilakukan dengan berjama'ah."


مسند أحمد ٧٥٧٥: حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ عَجْلَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيَنْتَهِيَنَّ رِجَالٌ مِمَّنْ حَوْلَ الْمَسْجِدِ لَا يَشْهَدُونَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ فِي الْجَمِيعِ أَوْ لَأُحَرِّقَنَّ حَوْلَ بُيُوتِهِمْ بِحُزَمِ الْحَطَبِ

Musnad Ahmad 7575: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh sepatutnyalah orang-orang yang berada di sekitar masjid dan tidak mengikuti shalat isya` berjama'ah segera taubat, atau aku akan membakar rumah-rumah mereka dengan kayu bakar."


مسند أحمد ٧٦٤٣: حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ يَعْلَمُ أَنَّهُ إِذَا شَهِدَ الصَّلَاةَ مَعِي كَانَ لَهُ أَعْظَمُ مِنْ شَاةٍ سَمِينَةٍ أَوْ شَاتَيْنِ لَفَعَلَ فَمَا يُصِيبُ مِنْ الْأَجْرِ أَفْضَلُ

Musnad Ahmad 7643:  Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya salah seorang dari kalian mengetahui bahwa bila dia ikut shalat berjama'ah denganku maka dia akan mendapatkan upah yang lebih besar dari seekor kambing yang gemuk atau dua ekor kambing yang gemuk, niscaya dia akan melakukannya, padahal pahala yang diperolehnya lebih utama (dari upah kambing tsb - pen)."


موطأ مالك ٢٦٩: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ إِذْ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ وَقَالَ الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَالَ لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي التَّهْجِيرِ لَاسْتَبَقُوا إِلَيْهِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

Muwatha' Malik 269: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ketika seorang laki-laki sedang berjalan di sebuah jalan, tiba-tiba ia mendapatkan duri, lalu ia ambil dan menyingkirkannya. Maka Allah berterima kasih padanya dan mengampuni dosa-dosanya". Beliau bersabda lagi: "Mati syahid itu ada empat macam: orang yang mati karena wabah tha'un, orang yang mati karena sakit perut, orang yang mati karena tenggelam, orang yang mati karena reruntuhan dan orang yang mati karena berperang di jalan Allah." Beliau lalu melanjutkan sabdanya: "Seandainya manusia mengetahui pahala yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan mengundi, niscaya mereka akan berebut undian. Seandainya mereka tahu pahala bersegera dalam menghadiri shalat berjama'ah, niscaya mereka akan berlomba-lomba menujunya. Dan seandainya mereka tahu pahala shalat isya dan subuh, niscaya mereka akan mendatanginya walau dengan merangkak."


موطأ مالك ٢٧٠: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ
فَقَدَ سُلَيْمَانَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ وَأَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ غَدَا إِلَى السُّوقِ وَمَسْكَنُ سُلَيْمَانَ بَيْنَ السُّوقِ وَالْمَسْجِدِ النَّبَوِيِّ فَمَرَّ عَلَى الشِّفَاءِ أُمِّ سُلَيْمَانَ فَقَالَ لَهَا لَمْ أَرَ سُلَيْمَانَ فِي الصُّبْحِ فَقَالَتْ إِنَّهُ بَاتَ يُصَلِّي فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَقَالَ عُمَرُ لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةً

Muwatha' Malik 270:  Umar bin Khatthab pernah kehilangan (tidak melihat) Sulaiman bin Abu Hatsmah dalam shalat subuh. Maka pada menjelang siang Umar bin Khatthab pagi menuju pasar, sementara tempat tinggal Sulaiman terletak antara pasar dan Masjid Nabawi. Umar lalu bertemu dengan Asy Syifa, ibu Sulaiman. Umar lalu berkata, "Saya tidak melihat Sulaiman saat shalat subuh?" Wanita itu menjawab, "Dia telah shalat semalaman, hingga dia terlelap tidur." Umar berkata; "Mengikuti shalat subuh berjama'ah lebih saya sukai daripada shalat semalam suntuk."


سنن أبي داوود ٤٦٥: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَاصِمِ بْنِ بَهْدَلَةَ عَنْ أَبِي رَزِينٍ عَنْ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ
أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ شَاسِعُ الدَّارِ وَلِي قَائِدٌ لَا يُلَائِمُنِي فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي قَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ قَالَ نَعَمْ قَالَ لَا أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً

Sunan Abu Daud 465: Ibnu Ummi Maktum bahwasanya dia pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, dia berkata; Ya Rasulullah, saya adalah seorang yang buta dan rumahku jauh, sedangkan saya mempunyai orang yang menuntunku tapi dia tidak membantuku, maka apakah saya mendapatkan keringanan untuk melaksanakan shalat di rumahku? Beliau bersabda: "Apakah kamu mendengar adzan?" Dia menjawab; Ya. Beliau bersabda: "Saya tidak mendapatkan keringanan untukmu!"

Senin, 16 Maret 2015

Memajang kaligrafi ayat kursi hukumnya haram kalau...


Memajang kaligrafi ayat kursi atau ayat apapun hukumnya haram kalau diniatkan agar rumah bisa berkah dari pajangan tsb. Karena itu tidak bedanya seperti menyimpan jimat atau benda bertuah.
karena syetan senantiasa menjerumuskan manusia bahkan dengan jalan yg terlihat baik, misalnya wafaq, keris, batu, dll yg dicantumkan ayat2 alquran agar terlihat islami.

Ketahuilan, pajangan tsb adalah "makhluk" (yg diciptakan) yg terdiri dari kayu, kaca dll. yang tidak dapat memberikan mamfaat atau mudharat. Ayat tsb bisa memberi mamfaat jika dibaca/diucapkan dengan iman dan tauhid yg baik, dan bukan dijadikan benda "keramat" yg dipercaya bisa membawa berkah.

Jika memajang kaligrafi alquran, niatkan sekedar penghias rumah belaka, tidak lebih dari itu
jangan ada sedikitpun terbesit "agar rumah berkah"

semoga bermamfaat.

Sabtu, 14 Maret 2015

menikah dengan mahar hafalan alqur'an

(shahih bukhari)
seorang wanita datang kepada nabi untuk menyerahkan dirinya (dinikahkan oleh nabi atau dinikahkan oleh orang pilihan nabi)
nabi terdiam cukup lama, akhirnya seorang laki2 berkata, "hai rasulullah nikahkan saja denganku"
nabi: "apakah kamu punya sesuatu untuk mahar?"
lelaki: "tidak ada"
nabi: "coba cari lebih dulu, berilah mahar meski cuma cincin besi"
lelaki: "aku tidak punya apa2 meskipun cincin besi, (lelaki itu memakai sarung) "bagaimana kalau sarung ini?"
nabi: "kalau kamu maharkan sarung itu, kamu tidak memakai apa2"
laki2 itu duduk termenung lalu pergi
Tidak lama nabi memerintahkan utk memanggil lelaki tsb dan bertanya apakah dia hafal sebagian alquran
lelaki itu hafal sebagian surah alquran, maka dinikahkan lelaki tsb dgn mahar hafalan alquran tsb
*** kisah diatas, mahar dgn hafalan alquran dgn kondisi sang lelaki tidak punya apa2 ***

hukum memelihara anjing

Setiap yang dilarang, Allah selalu menyertakan hal menarik sebagai cobaan kepada manusia. Dan anjing adalah hewan yang paling menarik untuk dipelihara karena perilakunya yang lebih dekat kepada manusia.
Sekarang mari kita simak beberapa hadits sabda rasulullah saw dibawah ini


hadits dari Maimunah Binti Harits (istri rasul) - Shahih Muslim
Maimunah bingung lihat Rasulullah "galau" karena malaikat jibril janji katanya tadi malam mau datang membawa wahyu
tapi esok harinya belum juga datang. Seharian tsb beliau terlihat sedih dan susah.
Tiba2 rasul melihat seekor anak anjing dibawah ranjang dan bertanya sejak kapan hewan tsb ada disitu
beliau memerintahkan mengeluarkan anak anjing tsb
sore harinya Jibril datang dan Rasul bertanya kepadanya, "engkau janji datang"
Jibril menjawab: "Benar, tapi kami (para malaikat) tidak bisa memasuki rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar (makhluk hidup)"
 Hadits shahih dari ibnu umar ra. (Shahih Muslim) Rasulullah bersabda:  "Barang siapa yang memelihara anjing selain penjaga ternak atau untuk berburu, maka (pahala) amalannya berkurang 2 qirath setiap harinya

Hadits riwayat imam abu daud. nabi pernah memerintahkan membunuh semua anjing, sampai ada seorang wanita datang dari pelosok dan para sahabat pun membunuhnya. Tapi akhirnya nabi memerintahkan cukup dibunuh anjing yang berwarna hitam saja. (Karena dalam hadits lain dikatakan bahwa anjing hitam adalah (disertai) setan)

Hadits riwayat imam abu daud. nabi melarang hasil penjualan anjing. Jika penjual tsb datang meminta uang penjualan anjing, maka penuhilah tangannya dengan tanah

 masih riwayat abu daud, nabi melarang hasil penjualan anjing, upah pezina (prostitusi) dan upah perdukunan


Nabi pernah bersabda (mengenai rombongan safar) bahwa malaikat tidak mengiringi rombongan yang membawa anjing dan lonceng. (dalam hadits lain nabi bersabda bahwa lonceng adalah seruling syetan)

Larangan memelihara anjing sama seperti larangan menghindari musik, musik apapun itu, meskipun musik berkedok islami. Penjelasan tentang larangan musik ada di halaman lain
Begitu juga tentang lonceng yang tertera pada hadits diatas. Oleh karena itu biasanya dalam ritual tertentu
lonceng digunakan yang dipercaya sebagai media untuk berinteraksi dengan arwah leluhur atau dewa, meski faktanya mereka tidak menghadirkan arwah siapapun, melainkan para syetan (jin)

Sebagai referensi tambahan, bahkan di kitab injil sekarang nabi isa (nasrani menyebut yesus) menyamai anjing dengan setan
bisa dilihat di Markus 7 ayat 26 - 30

Kamis, 12 Maret 2015

apakah anak/keturunan ustadz, ulama, kyai, habib selalu baik juga?

kebiasaan di masyarakat adalah ketika melihat seorang kyai memiliki putra yg "nakal" selalu terlihat baik
bahkan tidak jarang justru dimuliakan. Ini pemahaman yg saya dapat ketika pendidikan di pesantren dengan istilah "khelaf".

TAQWA & INGKAR TIDAK BISA DIUKUR DARI KETURUNAN ATAU KEKELUARGAAN   

Jangan menganggap anak/keturunan kyai/ustadz selalu baik
Karena putera nabi (Adam, Ya'qub & Nuh) ada yang ingkar kepada Allah

Jangan menganggap anak/keturunan dari orang buruk selalu buruk
Karena Nabi Ibrahim adalah putera seorang musyrik (tertera di alquran ayahnya bernama adzar)

Jangan menganggap istri kyai/ustadz selalu baik
Karena istri nabi (Nuh dan Luth) juga ingkar kepada Allah

Jangan menganggap istri orang buruk selalu buruk
Karena (salah satu) istri Fir'aun juga akhirnya bertaqwa kepada Allah

"Allahu yahdi mayyasya' wa yadhillu mayyasya' "

Rabu, 11 Maret 2015

siapakah mayoritas penghuni surga dan neraka?

Shahih bukhari #4799
nabi menceritakan pengalaman mi'raj ketika diperlihatkan surga dan neraka
beliau bersabda, "aku memperhatikan isi surga, aku mendapatkan kebanyakan penghuninya berasal dari orang2 miskin. 
Kemudian aku melihat neraka kebanyakan penghuninya adalah wanita"

hukum lelaki memakai emas

<Hadits shahih muslim> nabi melihat lelaki dengan cincin emas ditangannya.
beliau mencopot cincin tsb dan melemparkannya sambil berkata: "salah seorang dari kalian menginginkan api neraka dan meletakan ditangannya?"
 dan banyak hadits lain yang belum sempat saya masukan ke blog ini yang menjelaskan betapa buruknya lelaki menggunakan emas sebagai perhiasan

Minggu, 01 Maret 2015

habbatussauda (jintan hitam), madu dan bekam adalah baik utk kesehatan

kenapa madu, habbatussauda dan bekam baik utk kesehatan?
karena madu disebut sebagai obat di alqur'an 
karena habbatussauda dan terapi bekam dianjurkan nabi dlm hadits bukhari dan muslim

bekam (hijamah) adalah terapi pembuangan darah kotor/kental yang menyebabkan berbagai macam penyakit. Pada zaman nabi biasanya menggunakan tanduk hewan sebagai alatnya. Sedangkan zaman sekarang menggunakan alat sedok plastik, atau yg biasa disebut terapi "Cupping"


terapi bekam/hijamah

hidup zuhud bukan berarti mengabaikan kebutuhan duniawi

** kisah dari Shahih Bukhari #1832 **
sahabat nabi bernama Abu Darda' hidupnya tidak memperhatikan kebutuhan dunia, hingga istrinya berpakaian kumal
tapi beliau terlalu rajin berpuasa dan malam hari dihabiskan waktu utk sholat hingga waktu tidurnya sedikit

saudaranya, Salman datang menemuinya, dan ketika abu darda berpuasa, salman memerintahkan utk makan
ketika malam, abu darda bangun tapi disuruh tidur kembali oleh salman, lalu setelah diujung malam baru dibangunkan oleh salman

Salman menjelaskan bahwa kita sebagai manusia punya hak, istri juga punya hak maka berikanlah haknya

Abu darda mengadukan kejadian diatas kepada nabi
tapi justru nabi membenarkan Salman.

Kesimpulan:
Ghuluw (berlebih2an) adalah tidak baik, termasuk berlebih2an dalam ibadah. 
"sebaik2 perkara adalah tengah2nya"


Meninggalkan sholat adalah kekufuran dan pelakunya adalah kafir

Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggal...