Minggu, 20 Mei 2012

Keutamaan sholat berjema'ah daripada sholat sendirian

Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang hal yang akan menghapuskan kesalahan-kesalahan dan juga mengangkat beberapa derajat?” Para sahabat menjawab,”Tentu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda,”Menyempurnakan wudhu’ pada saat yang tidak disukai, banyak melangkah ke masjid-masjid, dan menunggu shalat setelah melaksanakan shalat. Maka, itulah ar-tibath (berjuang di jalan Allah).” (HR. Muslim).
===============================================

Barangsiapa yang keluar dari rumahnya menuju masjid dalam keadaan bersuci (telah berwudhu’) untuk melaksanakan shalat fardhu (berjama’ah), maka pahalanya seperti pahala orang yang melaksanakan haji dan ihram.” (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al Albani)
===============================================

“Ada tiga golongan yang semuanya dijamin oleh Allah Ta’ala,

  1. yaitu orang yang keluar untuk jihad di jalan Allah, maka ia dijamin oleh Allah hingga Dia mewafatkannya lalu memasukkannya ke dalam Surga atau mengembalikannya dengan membawa pahala dan ghanimah,
  2. kemudian orang yang pergi ke masjid, maka ia dijamin oleh Allah hingga Dia mewafatkannya lalau memasukkannya ke dalam Surga atau mengembalikannya dengan membawa pahala,
  3. dan orang yang masuk rumahnya dengan mengucapkan salam, maka ia dijamin oleh Allah.” 
(HR. Abu Dawud, di shahihkan oleh syaikh al Albani
===============================================

Hendaklah orang-orang yang berjalan di kegelapan menuju masjid bergembira dengan (mendapatkan) cahaya yang sempurna pada hari kebangkitan.” (HR.Ibnu Majah, syaikh al Albani menilainya shahih)
===============================================

Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW. bersabda: “kebaikan shalat berjamaah itu melebihi shalat sendirian sebanyak 27 kalilipat”.(HR. Bukhari dan Muslim)
===============================================

“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya srigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).” (HR. Abu Daud no. 547, An-Nasai no. 838, dan sanadnya dinyatakan hasan oleh An-Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin no. 344)
===============================================

Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
“Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, rasanya aku ingin memerintahkan (pengumpulan) kayu-kayu untuk dijadikan bahan bakar api, kemudian aku memerintahkan shalat dengan dikumandangkannya adzan, kemudian aku memerintahkan seseorang untuk menjadi imam dan aku mendatangi orang-orang yang tidak mengikuti shalat (jamaah), lalu membakar rumah-rumah mereka.

Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, andaikata salah seorang dari mereka mengetahui bahwa sesungguhnya dia akan mendapatkan tulang yang ada dagingnya dan berlemak atau dua daging tulang rusuk yang bagus, niscaya dia akan mengikuti shalat Isya (secara berjamaah).” (Muttafaq Alaih)

(Kesimpulan hadits diatas:) Rasulullah tidak benar2 membakar rumah laki2 yang sholat di rumah. Itu sekedar kiasan bahwa Rasulullah memberi anjuran keras untuk sholat berjemaah

Hukum membaca Al-qur'an dengan bacaan yang salah

 Dari Ummul Mu`minin ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Yang membaca Al-Qur`an dan dia mahir membacanya, dia bersama para malaikat yang mulia.
Sedangkan yang membaca Al-Qur`an namun dia tidak tepat dalam membacanya dan mengalami kesulitan, maka baginya dua pahala.” [Al-Bukhari 4937, Muslim 244]
===========================================================

Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya. (QS. Ali Imran: 79)
===========================================================

Bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an.(QS. Al-Muzzammil: 20)
===========================================================

Dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata Rasulullah saw. Bersabda : “ Barangsiapa yang membaca satu huruf dari kitab Allah ( Al Qur’an ) maka akan memperoleh satu kebaikan. Setiap satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan : Alif Laam Miim itu satu huruf, tetapi Alim satu huruf, Lam satu huruf dan Miim satu huruf “. ( HR Tirmidzi ) .
===========================================================

 Abu Abdirrahman As-Sulami dari Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur`an dan mengajarkannya.”[1]

Sabtu, 19 Mei 2012

Tentang buang air kecil sambil berdiri

dari Hudzaifah –Radiyallahu A’nhu-, bahwa Nabi Shallallahu A’laihi Wasallam berjalan menuju ujung tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri.
(Disepakati keshahihannya) (HR. Al-Bukhari dalam al-Wudhu’ [2224];Muslim dalam ath-Thaharah [273]).
==========================================================

Namun Rasulullah lebih sering dalam posisi duduk/jongkok

‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- mengatakan,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa kencing sambil duduk.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 201 bahwa hadits ini shahih).

Rokok haram atau makruh ?

Pada ayat diatas (Al-baqoroh:219) adalah jawaban Allah ketika nabi ditanya tentang judi dan minuman keras. Allah tidak langsung menyatakan "Judi dan khamer adalah haram" tapi Allah menjelaskan bahwa Judi ada mamfaatnya (untuk sumber nafkah) dan khamr juga ada mamfaatnya (bagi tubuh), tapi kemudian Allah menjelaskan bahwa dampak buruknya lebih banyak daripada mamfaatnya. Oleh karena itu khamer dan judi ditetapkan sebagai perbuatan haram.

Sekarang kita lihat dampak rokok:
- adiktif (candu atau ketergantungan)
- merusak organ tubuh perlahan-lahan
- penggunaan rizki sia-sia (mubadzir). Uang yg seharusnya untuk hal positif, tapi untuk pemuas candu.
- merugikan orang lain dengan berbagi asap rokok
- belum terbilang dampak lain seperti dampak lengkungan dan beberapa kasus kebakaran yang disebabkan rokok, filter rokok yang dibuat dari unsur darah babi, dsb
Dan dalam qaidah fiqh segala sesuatu yang mudharat atau mudharat lebih banyak dari mamfaatnya, maka hukumnya haram. seperti yg dijelaskan Allah didalam alquran mengenai judi dan khamr.


 “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (Al Baqarah: 195)

dan lihat juga firman dibawah ini di Al-maidah : 4

pada ayat diatas adalah ketika nabi saw ditanya apa saja konsumsi yang halal. Maka Allah berfirman, "dihalalkan bagi kalian segala (konsumsi) yang baik-baik". Kalau kita menilik hal-hal diatas tadi bahwa racun tembakau tidak ada mamfaat sama sekali melainkan hanya untuk memuaskan candu semata. Beda dengan makanan/minuman yang mengandung zat-zat bermamfaat untuk tubuh.

=================================================

Jika ada "ulama" yang memfatwakan makruh, biasanya itu dua jenis ulama
  1. Ulama yang juga pecandu rokok
  2. Ulama yang punya kepentingan dalam industri rokok

(hal makruh) kita masih lumrah sebelum makan bawang atau jengkol membaca bismillah (konsumsi bawang tercantum dalam hadits shahih bahwa nabi tidak menyukai bau bawang tsb, tapi tidak haram)
tetapi tidak ada orang sebelum merokok membaca bismillah, karena biasanya yg berupa asap adalah konsumsi jin/syetan seperti yg sering disajikan para dukun/sahir dengan asap dupa.

Hal makruh/haram bisa dikiaskan juga dengan wanita sholihah yang berhijab syar'i. Wanita tersebut masih wajar jika mengkonsumsi bawang atau jengkol, tapi kalau sudah merokok.... pasti sudah tidak terlihat sholihah lagi, karena dalam nurani kita sudah berkata bahwa merokok adalah perbuatan tercela.


Seputar hukum bernazar dalam pandangan Rasulullah saw

“Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640)

NB: Nabi tidak menyukai umatnya bernazar
karena nazar dilakukan dalam kondisi terpaksa (janji)
jadi jika bercita2 sesuatu, ada baiknya melakuka sedekah atau kebaikan apapun dengan harapan Allah akan mengabulkan apa yg kita cita2kan
====================================================

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)
====================================================

“Nazar itu ada dua macam. Jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. Jika nazarnya adalah nazar maksiat -karena syaithon-, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 479)
====================================================

Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Bahwa Nabi saw. melihat seorang yang telah lanjut usia dipapah kedua anaknya. Maka beliau bertanya: Kenapa orang tua ini? Mereka menjawab: Ia bernazar untuk berjalan kaki. Beliau bersabda: Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan penyiksaan orang tua ini terhadap dirinya sendiri. Dan beliau memerintahkannya untuk berkendaraan. (Shahih Muslim No.3100)
====================================================

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Sa`ad bin Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah saw. tentang nazar yang pernah dinazarkan ibunya namun ia wafat sebelum menunaikannya. Rasulullah saw. bersabda: Tunaikanlah nazar itu untuknya. (Shahih Muslim No.3092)
====================================================

Tentang bagaimana Rasulullah berwudhu

“Shalat tidak diterima tanpa bersuci dan tidak ada sedekah dari hasil khianat (korupsi)”
Al-Hadist: HSR-Muslim, I:160).Dari Ibnu Umar:
==============================================================

HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad. Lihat Irwa’ul Ghalil 1/122
Sebab Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah” [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al Albani di dalam kitab Al Irwa' (81)]
==============================================================

Rasulullah pernah menegur Saad bin Abi Waqas, “Kenapa kamu berlebihan (air) dalam berwudhu?”
Lalu Saad bertanya, “Apakah ada istilah mubazir air ketika berwudhu wahai Rasulullah?”
Rasulullah menjawab; “Iya! Sekalipun ketika kamu sedang berada di sungai yang mengalir!”
==============================================================

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Keraskanlah di dalam menghirup air dengan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa”. [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani dalam shahih Abu Dawud (629)]
==============================================================

“Datang seorang A’raby kepada Rasulullah Saw bertanya tentang wudhu. Maka beliau memperlihatkan wudhu tiga-tiga kali lalu beliau berkata, ‘Inilah wudhu, siapa yang menambah di atas ini maka ia telah berbuat jelek, melampaui batas dan berbuat zhalim.’.”
(Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 135, Ibnu Majah no. 422, An-Nasa`i no. 140, Ahmad 2/180 dengan sanad hasan)
==============================================================

Dari Amr bin Abil Hasan, bahwa beliau bertanya kepada Abdullah bin Zaid radhiallahu ‘anhu, tentang wudhu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau meminta air satu bejana, dan berwudhu di hadapan mereka sebagaimana wudhunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menuangkan air di bejana ke kedua tangannya, dan mencuci tangannya tiga kali. Lalu beliau memasukkan kedua tangannya ke dalam bejana, dan berkumur sambil menghirup air ke dalam hidung dan disemprotkan, dilakukan sebanyak tiga kali dengan tiga telapak tangan. Kemudian beliau memasukkan tangannya ke bejana dan mengusap wajahnya tiga kali. Kemudian memasukkan lagi tangan beliau, dan mencuci kedua tangan sampai ke siku dua kali. Kemudian beliau memasukkan lagi kedua tangan, dan digunakan mengusap kepalanya. Belilau mulai dari awal lalu ke belakang sekali. Kemudian beliau mencuci kedua kakinya.

Dalam riwayat yang lain: Beliau mulai dari depan kepalanya, kemudian ditarik sampai ke tengkuknya, lalu kembali lagi sampai depan. (Muttafaq ‘alaihi)
==============================================================

Dari Nu’aim bin ‘Abdullah Al-Mujmir, katanya: Kulihat Abu Hurairah berwudhu, maka dicucinya mukanya, lalu disempurnakannya wudhunya (dilebihkan dari batas ketentuannya). Kemudian mencuci tangan kanannya sehingga mengenai lengan atas. Setelah itu mengusap kepalanya. Kemudian mencuci kaki kanannya sehingga mengenai betis, lalu mencuci kaki kirinya juga mengenai betis. Kemudian ia (Abu Hurairah) berkata: Begitulah kulihat Rasulullah saw berwudhu dan ujarnya pula: Rasulullah saw bersabda: Kamu menjadi berbelang putih gemilang di Hari Kiamat kelak, karena melebihkan batas wudhu. Maka barang siapa di antara kamu yang mampu (ingin) memperluas kegelimangannya, hendaklah diperluas batas mencuci mukanya maupun membasuh tangan dan kakinya.” (HR Muslim).
==============================================================


hadits lainnya, dapat disimpulkan tahapan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:

Berniat – dalam hati – untuk menghilangkan hadats.
  • Membaca basmalah : “bismillah...” dan bacaan basmalah ketika wudhu hukumnya wajib. Berdasarkan hadis:Menuangkan air ke telapak tangan dan mencuci tangan sampai pergelangan tiga kali.
  • Mengambil air dengan tangan kanan, lalu digunakan untuk berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung ) sekaligus dengan satu cidukan. Ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Zaid radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkumur dan menghirup air ke dalam hidung dengan satu telapak tangan, dan beliau lakukan sebanyak tiga kali. (HR. Muslim 235)Mengeluarkan air dari hidung dan mulut dengan menggunakan tangan kiri.
  • Mencuci wajah sebanyak tiga kali.
  • Menyela-nyelai jenggot (sunnah), sekali. Berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berwudhu, beliau mengambil secakup air kemudian memasukkannya ke bawah dagunya lalu digunakan menyela-nyelai jenggot beliau. (HR. Abu Daud 145 dan dinilai sahih oleh al-Albani)
  • Mencuci tangan kanan terlebih dahulu 3 kali, kemudian kiri 3 kali. Sambil menyela-nyelai jari. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sempurnakanlah wudhu dan sela-selai jari-jari”. (HR. Abu Daud 142 dan dinilai sahih oleh al-Albani)
  • Mengusap kepala, di mulai dari depan, tempat tumbuhnya rambut paling awal, kemudian ditarik ke belakang, lalu kembali lagi ke depan.
  • Mengusap telinga, tanpa mengambil air lagi, namun cukup menggunakan air bekas mengusap telinga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Telinga bagian dari kepala”. (HR. Abu Daud 134, Turmudzi 37 dan dinilai sahih oleh al-Albani)
  • Mencuci kaki tiga kali, dengan menyela-nyelai jari dengan menggunakan kelingking. Berdasarkan riwayat, dari Mustaurid bin Syaddad, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berwudhu, beliau menyela-nyelai jari kakinya dengan kelingkingnya. (HR. Abu Daud 148 dan dinilai sahih oleh al-Albani)
==============================================================

Dari Ibnu Abbas, katanya: “Bahwasanya Nabi saw ada berwudhu membasuh satu kali.”(HR Jamaah kecuali Muslim)
Dari Abdullah bin Zaid, katanya:”Bahwasanya nabi saw ada berwudhu membasuh dua kali.” (HR Ahmad dan Bukhari)
Dari Ustman bin Affan, katanya: “Bahwasanya Nabi saw ada berwudhu membasuh tiga kali.” (Ahmad dan Muslim)
==============================================================


Jumat, 18 Mei 2012

Bagaimana cara Rasulullah sujud dalam sholat?

Dari Abu Humaid As- Sa'diy, bahwasanya Nabi shalallau 'alaihi wasallam bila sujud maka menekankan hidung dan dahinya di tanah serta menjauhkan kedua tangannya dari dua sisi perutnya, tangannya ditaruh sebanding dua bahu beliau."
(Diriwayatkan oleh Al Imam At-Tirmidzi)  
===============================================

Dari Anas bin Malik, dari Nabi shalallau 'alaihi wasallam bersabda:
"Luruskanlah kalian dalam sujud dan jangan kamu menghamparkan kedua lengannya seperti anjing menghamparkan kakinya."
(Diriwayatkan oleh Al-Jama'ah kecuali Al Imam An-Nasa-i, lafadhz ini bagi Al Imam Al-Bukhari)  
===============================================

Dari Abi Humaid tentang sifat sholat Rasulillah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Apabila dia sujud, beliau memberi jarak antara dua paha atasnya dengan perutnya (paha dan perut tidak menempel)."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud)  
===============================================

Berkata 'A-isyah isteri Nabi shalallau 'alaihi wasallam: "Aku mencari Rasulullah shalallau 'alaihi wasallam padahal beliau tadi tidur bersamaku, kemudian aku dapati beliau tengah sujud dengan merapatkan kedua tumitnya (dan) menghadapkan ujung- ujung jari kakinya ke kiblat..." (ujung kaki ditekuk)
(Diriwayatkan oleh Al Imam Al-Hakim dan Ibnu Huzaimah) 
===============================================

Ada beberapa kejanggalan atau perbedaan dalam persaksian mengenai penyaliban Yesus di dalam Alkitab

  Ada beberapa kejanggalan atau perbedaan dalam persaksian mengenai penyaliban Yesus di dalam Alkitab, terutama jika kita membandingkan keem...