Senin, 02 November 2015

Pengharaman nikah mut'ah

Dalam kepercayaan syi'ah, nikah mut'ah (kawin kontrak hitungan waktu tanpa batas minimum) di halalkan dengan merujuk kepada perbuatan sahabat, padahal pernikahan tsb sudah diharamkan oleh nabi
berikut ini dalilnya

hadits diatas dari shahih Muslim #2509 bahwa Rasulullah melarang pernikahan mut'ah dengan berkata: ketahuilah bahwa itu (nikah mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari kiamat. (tapi) siapa yang telah memberikan sesuatu kepada wanita itu, jangan mengambilnya kembali.

hadits diatas dari shahih Muslim #2507 bahwa Rasulullah mengharamkan nikah mut'ah ketika penaklukan Mekkah


hadits diatas dari shahih Muslim #2508 (terjemah yang bergaris merah) Ibnu abi amrah al-anshari berkata: nikah mut'ah pernah diperbolehkan dalam permulaan islam karena terpaksa, sebagaimana bolehnya makan bangkai, darah dan daging babi. Namun Allah telah menetapkan hukum agamaNya dan melarangnya.

Bagi kaum syiah yang sangat mengagungkan Ali bin abi thalib, padahal beliau juga mengharamkan mut'ah seperti hadits dibawah ini:

hadits diatas dari shahih Muslim #2510 dari Ali bin abi thalib bahwa dalam perang Khaibar rasulullah sudah melarang nikah mut'ah. Itupun yang dikatakan Ali ketika berkata dengan seorang lelaki

hadits diatas dari shahih Bukhari #5098 dari Ali bin thalib bahwa dalam perang Khaibar rasulullah sudah melarang nikah mut'ah dan makan daging keledai


hadits diatas dari shahih Bukhari #3894 juga dari Ali bin thalib tapi dengan sanad yang berbeda. dalam perang khaibar Rasululllah melarang nikah mut'ah dan makan daging keledai


hadits diatas dari shahih Bukhari #4725 dari Ali bin abi thalib bahwa status nikah mut'ah sudah mansukh (dibatalkan)


hadits diatas riwayat Abu daud #1775 Rasulullah telah mengharamkan menikahi wanita dengan cara mut'ah


hadits diatas riwayat Abu daud #1774 Rasullah telah melarang nikah mut'ah ketika melakukan haji wada (haji terakhir sebelum beliau wafat)

hadits diatas riwayat Imam tirmidzi #1040 bahwasanya dulu ibnu abbas pernah membolehkan mut'ah, tapi beliau mencabut pendapatnya setelah mendapat kabar dari nabi. Dan imam tirmidzi berpendapat bahwa pengharaman mut'ah telah disepakati paa ulama seperti imam as-syafiie, imam ahmad, sufyan atsauri, ibnu mubarak, dan ishaq




2 komentar:

  1. kalo menurut ulama-ulama syi'ah sendiri gimana sih hukum nikah mut'ah yang sebenarnya?apakah ada syarat-syaratnya atau siapa aja bebas melakukan nikah mut'ah?

    BalasHapus
  2. dalam syiah tidak ada syarat khusus utk mut'ah dan tidak ada batasan waktu minimum. Bisa dalam hitungan jam
    bisa ditanyakan kepada penganut syiah, apakah ada batasan minimum utk nikah mut'ah... memang tidak ada

    BalasHapus

Meninggalkan sholat adalah kekufuran dan pelakunya adalah kafir

Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggal...