Berikut ini adalah hadits yang kami temukan dalam kitab Musnad Ahmad (Koleksi hadits riwayat Imam Ahmad bin Hambal) yang berkaitan dengan kendurian mayit yang lebih dikenal di masyarakat kita dengan istilah "tahlilan"
Musnad Ahmad 6611: Telah menceritakan kepada kami Nashr Ibnu Bab dari Isma'il dari Qois dari Jarir bin Abdullah Al Bajalli dia berkata; "Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan setelah penguburannya sebagai bentuk niyahah (ratapan)."
hadits diatas berasal dari salah satu sahabat, Jarir bin Abdullah Al Bajalli adalah sosok yang tsiqat (bisa diandalkan riwayat haditsnya). Dalam kumpulan hadits Ibnu majah, beliau meriwayatkan 159 hadits. Dalam shahih Muslim beliau meriwayatkan 492 hadits. Dalam riyadhusshalihin (Imam Nawawi) ada 345 hadits
Secara aqli adalah sesuatu hal yang tidak wajar, jika kita sedang berduka justru kita mengundang orang-orang untuk makan dan minum seperti pesta apalagi dalam hitungan hari-tertentu, mulai 3 hari, 7 hari dst hingga 1000 hari yang menyerupai syari'at yang diada-adakan. Jika ingin bersedekah bisa menggunakan cara yang labih ma'ruf.
Hadits tsb juga dinukil oleh Imam An-nawawi (ulama syafi'iyyah) dalam kitabnya 'Majmu Syarhu al-muhaddzab'
Dalam kitab tsb pada jilid 6 hal.402 dinyatakan adapun perbuatan baik dari keluarga mayit membuatkan makanan dan mengumpulkan orang2 dengannya adalah dianggap perbuatan bid'ah yang 'ghairu mustahab' (tidak sama sekali dianjurkan). Kemudian dibawahnya Imam Nawawi menukilkan hadits diatas. Tampilannya bisa dilihat pada gambar dibawah ini
I’anatut Thalibin Juz 2 hal. 165-166
نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر،
1. Ya, apa yang dikerjakan orang, yaitu berkumpul di rumah keluarga mayit dan dihidangkannya makanan untuk itu, adalah termasuk Bid’ah Mungkar, yang bagi orang yang melarangnya akan diberi pahala.
وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة
2. Dan apa yang telah menjadi kebiasaan, ahli mayit membuat makanan untuk orang-orang yang diundang datang padanya, adalah Bid’ah yang dibenci.
ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر،
3. Dan tidak diragukan lagi bahwa melarang orang-orang untuk melakukan Bid’ah Mungkarah itu (Haulan/Tahlilan : red) adalah menghidupkan Sunnah, mematikan Bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan, dan menutup banyak pintu keburukan.
ويكره الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه شرع في السرور، وهي بدعة.روى الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن جرير بن عبد الله، قال:كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة
4. Dan dibenci bagi para tamu memakan makanan keluarga mayit, karena telah disyari’atkan tentang keburukannya, dan perkara itu adalah Bid’ah. Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang Shahih, dari Jarir ibnu Abdullah, berkata : “Kami menganggap berkumpulnya manusia di rumah keluarga mayit dan dihidangkan makanan , adalah termasuk Niyahah”
ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع،
5. Dan dibenci menyelenggarakan makanan pada hari pertama, ketiga, dan sesudah seminggu dst.
Dan imam syafiie mengharamkan acara seperti tahlilan, dalam kitabnya Al-umm berikut ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Meninggalkan sholat adalah kekufuran dan pelakunya adalah kafir
Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggal...
-
Salah satu sunnah Rasulullah yang hampir punah di zaman ini adalah sutrah dalam sholat. yaitu pembatas antara area sholat kita dengan area u...
-
Alam semesta ini sangat luas, banyak hal-hal yang tidak diketahui manusia, baik hal gaib atau eksakta. Dan seluruh perintah dan larang...
-
Bukti bahwa jenggot Rasulullah panjang, bukan sekedar jenggot klimis seperti artis Hollywood مسند أحمد ٢٠٠٩١: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar