Selasa, 17 Desember 2019

Apakah meninggalkan sholat menjadi kafir?

Sebuah maksiyat yang paling mudah namun dosanya teramat besar yaitu meninggalkan sholat sebagai rukun islam utama. Apabila rukun utamanya sudah gugur, maka batal keislamannya.
Yakni seseorang yang sudah total meninggalkan sholat, tidak sholat sama sekali, baik dirumah apalagi di masjid. Berikut ini adalah beberapa dalil yang dikutip dari kitab Riyadus Sholihin dalam kitabul fadha'il berikut ini:

Hadits no.1078

وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُولُ : (( إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 82]

Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik. Istilah syirik dan kafir kadang bisa bermakna sama yaitu kafir kepada Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 2:64)


Hadits no.1079

وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) .

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadirs ini hasan shahih.) [HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]

 
Hadits #1080

وَعَنْ شَقِيقٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ التَّابِعيِّ المتَّفَقِ عَلَى جَلاَلَتِهِ رَحِمهُ اللهُ ، قَالَ : كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ في كِتَابِ الإِيْمَانِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ .

Dari Syaqiq bin ‘Abdullah seorang tabi’in  yang disepakati kemuliaannya–semoga Allah merahmatinya–ia berkata, “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kekafiran karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi dalam kitab Al-Iman dengan sanad yang shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Dalam Sunan Tirmidzi disebutkan nama tabi’innya adalah ‘Abdullah bin Syaqiq]


Pendapat Para Sahabat dan Tabi’in Tentang Orang yang Meninggalkan Shalat

Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim.

Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yunus, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya, ”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.”

Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami para jama’ah.”

Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghampirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan, ”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?”

Ibnu Abbas berkata, ”Kami menjawab, iya sudah.”

Lalu Umar mengatakan,

لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.”

Dari jalan yang lain, Umar berkata,

ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209.)


Bagaimana orang yang meninggalkan sholat sesekali dengan sengaja?

Hal ini termasuk yang disinggung dalam surah Al-ma'un. Yakni orang-orang yang lalai dengan sholatnya, dan tetap diancam neraka, meski statusnya tidak sama seperti kafir meninggalkan sholat secara total. 
Seandainya orang kafir KEKAL di neraka, kemungkinan orang-orang yang sesekali meninggalkan sholat akan "dibersihkan" di neraka selama ratusan tahun, ribuan tahun, jutaan tahun atau bahkan milyaran tahun tergantung seberapa banyak mereka meninggalkan waktu sholat. Karena di akhirat tidak ada lagi kematian, mereka bisa tinggal di neraka selama apapun tergantung keburukan amal mereka.

Wallaahu ta'aala a'lamu



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Meninggalkan sholat adalah kekufuran dan pelakunya adalah kafir

Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggal...