Yang menekankan sunnah (dianjurkan) adalah madzhab syafiie, sedangkan madzhab Maliki menghukumi sunnah biasa
bahkan dalam madzhab Hanafi membid'ahkan qunut shubuh
semua punya dalil yang kuat, tinggal kita belajar terus untuk mencari mana yang paling rajih
Kalau kita sholat di Masjidil Haram dan masjid nabawi tidak ada qunut shubuh, karena dalam madzhab Hanbali tidak disunnahkan qunut shubuh, tapi dianjurkan qunut kalau imam berqunut
salah satu hadits yang membid'ahkan qunut adalah hadits riwayat imam An-nasa'i ini
An Nasa'i 1070: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dari Khalaf bin Khalifah dari Abu Malik Al Asyja'i dari bapaknya dia berkata; "Aku pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, dan beliau tidak qunut. Aku juga pernah shalat di belakang Abu Bakar, dan ia tidak qunut. Aku pernah shalat di belakang Umar, dan beliau tidak qunut. Aku pernah shalat di belakang Utsman, dan beliau tidak qunut. Aku juga pernah shalat di belakang Ali, dan beliau juga tidak qunut. Kemudian ia berkata, 'Wahai anakku, itu adalah bid'ah."
Dalam hadits diatas yang difahami adalah selain qunut nazilah dalam magrib dan subuh
إلَّا فقد ثَبت عنه صلَّى اللهُ عليه وسلَّم القُنوتُ في النَّوازلِ كما في الصَّحيحِ عن أَنسِ بنِ مالكٍ رضي اللهُ عنه، قال: "كان القُنوتُ في المغربِ والفَجرِ".
Imam Malik bin Anas, seorang imam madzhab yang menjadi imam di Masjid Nabawi meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya Muwattha' Malik
Muwatha' Malik 341: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar tidak pernah melakukan qunut dalam shalat."
Secara logika, kalau memang Nabi melakukan qunut setiap shubuh sampai akhir hayatnya, tentu sudah banyak riwayat yang menceritakan hal tsb. Karena dilakukan tiap hari dan disaksikan para sahabat. Tapi faktanya hadits penekanan qunut cuma satu dan itupun dipandang lemah oleh sebagian ulama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar