hadits riwayat Abu Daud no.1828 tertera juga di kitab Baitul Afkar ad-Dauliah derajat shahih:
Dari Qais bin Sa'd, ia berkata; aku datang ke Al Hirah (negeri lama yang berada di Kufah), aku melihat mereka bersujud kepada penunggang kuda mereka yang pemberani. Lalu aku katakan kepada mereka; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih berhak untuk disujudi.
Kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan aku adukan hal tsb; "sesungguhnya aku datang ke Al Hirah dan aku melihat mereka bersujud kepada penunggang kuda mereka yang pemberani. Engkau wahai Rasulullah, lebih berhak untuk kami sujudi.
Beliau berkata: "Bagaimana pendapatmu, seandainya engkau melewati kuburanku, apakah engkau akan bersujud kepada kuburku?" aku katakan; tidak. Beliau bersabda: "Jangan kalian lakukan! seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan para wanita agar bersujud kepada suami-suami mereka, karena hak yang telah Allah berikan atas mereka (suami)."
Terdapat kesalah fahaman di tengah masyarakat bahwa di"sunnahkan" mengucap niat usholli sebelum sholat. Makna 'sunnah' adalah amalan yang memiliki landasan dari sunnah nabi, sedangkan tidak ada satupun dalil, mulai yang dha'if hingga shahih yang membuktikan bahwa nabi mengucapkan "usholli..dst" sebelum sholat yang artinya "aku niat sholat anu...dst"
Ada yang berdalih bahwa lafadz usholli adalah berlandaskan madzhab Syafi'ie. Sedangkan tidak ada satupun bukti dari kitab karya Imam Abdullah Muhammad bin Idris (Imam Syafiie) yang menyatakan bahwa dianjurkan melafadzkan niat sebelum sholat. Selain dimunculkan beberapa abad kemudian oleh ulama yang mengaku nishbat kepada madzhab syafiie, tanpa ada landasan dari sunnaturrasul, ironisnya diikuti oleh mayoritas muslim indonesia dan dianggap sebagai bagian dari rukun sholat.
Berikut ini saya tampilkan nukilan dari kitab karya Imam Syafi'ie yang masyhur bernama "Al-Umm" jilid:2 khususnya dalam bab:45 'Niat dalam sholat' di halaman 224. Kitab Al-umm adalah rangkuman fatwa Imam syafiie yang ditulis oleh muridnya.
dalam kitab tsb beliau tidak memaparkan sama sekali tentang kalimat ucapan niat apalagi kalimat "usholli dst..." sebelum sholat, karena yang dimaksud 'niat' adalah maksud/tujuan yang terbesit dalam hati. Justru beliau mewajibkan niat terbesit dalam hati ketika takbiratul ihram (takbir awal sholat) tidak boleh sebelum takbir, atau sesudah takbir.... ini pendapat beliau.
Istilah 'niat' dalam syariat islam bukanlah berarti diucapkan. seperti hadits dari shahih bukhari berikut ini
"Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan".
Kalau setiap ibadah dianjurkan melafadzkan niat, maka setiap ibadah idealnya juga harus dilafadzkan niat 'nawaitu' (saya berniat). Misalnya ingin baca al-quran mengucap nawaitu, ingin dzikir mengucap nawaitu, ingin sedekah mengucap nawaitu, ingin ke majlis ta'lim kita ucap nawaitu, ingin infaq jariyah mengucap nawaitu, dsb.. yg akhirnya memberatkan umat dan mengada-ada. Sedangkan Allah dan rasulnya melarang menambah dan mengada-ada dalam hal agama termasuk salah satunya pengucapan niat dalam bahasa Arab.
Dalam sebuah pesantren besar di Jawa timur, saat sholat qobliyah banyak santri yg takbirotul ihramnya aneh, ada yg tangannya turun-naik sambil ngucap “Allaah Allaah Allaah Allaaaaahu akbar”, bahkan ada yg sudah sedekap tapi ngulang lagi takbirnya. Saya tanya, “kenapa takbirnya begitu?” dijawab katanya awal takbir harus pas dengan mengucap usholli dalam hati.
Imam an-nawawi, seorang ulama besar syafi'iyyah berkata dalam kitabnya Al-majmu' syarh muhadzzab, jil.3 hal.241
“Rekan-rekan kami (ulama syafiiyah) berkata, yang berkata demikian telah salah. Bukanlah maksud Imam Asy Syafi’i itu melafalkan niat dalam shalat, namun maksudnya adalah takbir”
Takbirotul ihram itu adalah saat terpenting kita fokus menghayati kalimat “Allaahu akbar”, bukan sibuk mengepaskan ucapan usholli dalam hati, akibatnya menyulitkan diri sendiri dan merusak syariat sholat dgn takbir yang aneh seperti itu
Sholat adalah amal terpenting, dan hal yg pertama dihisab di yaumil hisab kelak, Jangan sampai terkontaminasi dgn bid’ah yang menurunkan nilai ibadah
begitu juga ulama seperti Syekh abdul qadir al-jilani tidak menganjurkan lafadz niat dalam kitab beliau 'Al-ghunyah" pada halaman 17 dan 19 berikut ini
Selama ini mainstream di masyarakat indonesia adalah kita sudah diharamkan makan minum sekitar 10 menit sebelum adzan shubuh atau yang biasa disebut imsak.
Hal tersebut tidak diketahui darimana asal-usulnya. Di arab saudi tidak mengenal istilah waktu imsak. Sedangkan 10 menit sebelum adzan shubuh diistilahkan dengan nama "tanbih" atau peringatan dan masih dibolehkan untuk makan/minum.
Di zaman rasulullah alahi sholatu wassalam, kaum muslimin berhenti sahur setelah mendengar adzan sahabat bernama Ibnu Ummi Maktum. Yakni adzan shubuh.
Adzan sebelumnya yakni adzan sebelum fajar dikumandangkan oleh Bilal bin rabah.
Shahih Bukhari 582: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan saat masih malam, maka makan dan minumlah (sahur) sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum." Perawi berkata, "Ibnu UmmuiMaktum adalah seorang sahabat yang buta, ia tidak akan mengumandangkan adzan (shubuh) hingga ada orang yang mengatakan kepadanya, 'Sudah shubuh, sudah shubuh'."
Shahih Bukhari 2462: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bilal mengumandangkan adzan di tengah malam, maka silahkan kalian makan dan minum (sahur) hingga adzan dikumandangkan", atau Beliau bersabda; "Hingga kalian dengar adzan Ibnu Ummi Maktum". Dan Ibnu Ummi Maktum adalah seorang sahabat yang buta, yang dia tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah orang-orang berkata kepadanya 'Heih, sekarang engkau telah berada di waktu pagi (sekarang giliranmu) ".
Shahih Bukhari 582: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan saat masih malam, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum." Perawi berkata, "Ibnu UmmuiMaktum adalah seorang sahabat yang buta, ia tidak akan mengumandangkan adzan (shubuh) hingga ada orang yang mengatakan kepadanya, 'Sudah shubuh, sudah shubuh'."
Shahih Bukhari 585: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan saat masih malam. Maka makan dan minumlah sampai ada seruan adzan oleh Ibnu Ummi Maktum."
Shahih Muslim 1827: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya Bilal itu adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum."
Shahih Muslim 1828: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga kalian mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum."
Musnad Ahmad 23138: dari Aisyah dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam: " Bilal adzan di malam hari, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum adzan." Beliau bersabda: "Saya tidak mengetahui jarak antara Adzan Bilal dan Ummi Maktum kecuali sebatas yang satu turun dan yang satu naik."
Musnad Ahmad 26168: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah kalian sehingga Bilal mengumandangkan adzan, atau sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sehingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Terkadang yang ini naik dan yang lain turun, maka kita berpegangan padanya, kami mengatakan sebagaimana kamu sehingga kami makan sahur."
Musnad Ahmad 5167: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal atau Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan (adzan) pada malam hari, maka makan dan minumlah kalian (sahur) sehingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan (adzan)."
صحيح مسلم ١٨٢٩: حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
Shahih Muslim no.1829: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempunyai dua orang muadzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum yang buta. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya Bilal itu adzan di malam hari, maka makan dan minumlah (sahur) kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan." (adzan shubuh)
Shahih Bukhari 2462: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bilal mengumandangkan adzan diwaktu malam, maka silahkan kalian makan dan minum hingga adzan dikumandangkan", atau Beliau bersabda; "Hingga kalian dengar adzan Ibnu Ummi Maktum". Dan Ibnu Ummi Maktum adalah seorang sahabat yang buta, yang dia tidak mengumandangkan adzan kecuali sudah masuk waktu shubuh
Tirmidzi 187: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam, maka hendaklah kalian tetap makan dan minum hingga mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum." (adzan shubuh)
Nasa'i 633: Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah, hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan." (adzan shubuh)
Ahmad bin hambal 23138: dari Aisyah dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam: " Bilal adzan di malam hari, maka makan dan minumlah (sahur) hingga Ibnu Ummi Maktum adzan." Beliau bersabda: "Saya tidak mengetahui jarak antara Adzan Bilal dan Ummi Maktum kecuali sebatas yang satu turun dan yang satu naik."
موطأ مالك ١٤٨: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
Imam Malik 148: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan." Salim bin Abdullah berkata, "Abdullah bin Ummi Maktum adalah seorang laki-laki buta, ia tidak mengumandangkan adzan hingga dikatakan padanya, 'subuh telah tiba, subuh telah tiba'."