Minggu, 21 Juni 2015

Bolehkah menikahi wanita non-muslim?

Ada sebagian berpendapat bahwa boleh menikahi wanita non-muslim berdasarkan ayat di Al-maidah : 5

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu"

Dalam konteks ayat diatas, tidak semua ahlul kitab adalah musyrik. Karena sebelum kerasulan Nabi Muhammad banyak umat yg berpegang teguh dengan ketauhidan dan berpedoman dengan Taurat dan Injil, karena konon umat Yahudi dan Nasrani juga terpecah dalam beberapa golongan. Ada yang bertauhid dan ada yang berfaham kesyirikan.

Tapi sekarang kita lihat ayat di Al-baqoroh : 221

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.... dst"

Dan muncul perbedaan pendapat, bahwa dikatakan musyrik itu cuma terbatas kepada musyrikin mekkah yang tidak mengenal kitab sebelum Al-qur'an.

Untuk klarifikasi tentang status "musyrik" untuk pernikahan itu mari kita lihat hadits shahih riwayat Bukhari #4877 berikut ini dari Ibnu Umar.


"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan wanita-wanita musyrik dari mu'minin. Dan aku tidak mengetahui adanya kesyirikan yang lebih besar daripada wanita yang mengatakan bahwa rabbnya adalah Isa. Padahal ia hanyalah hamba dari hamba-hamba Allah".



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Meninggalkan sholat adalah kekufuran dan pelakunya adalah kafir

Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggal...