Attaubah : 34-35 |
Zakat harta adalah wajib dikeluarkan 2,5% dari nilai harta yang kita simpan, baik itu emas, perak, rekening tabungan, rumah atau tanah simpanan
Kita terkadang lebih takut kepada pemerintah ketimbang kepada Allah, kita patuh dengan PBB (pajak bumi dan bangunan) tapi menghiraukan zakat tahunan 2,5% dari nilai rumah/tanah jika sudah dimiliki setahun dan nilainya minimal setara emas 85gr
Disayangkan ada yg menyimpulkan bahwa rumah atau tanah simpanan (bukan rumah tinggal pribadi) tidak wajib zakat jika tidak menghasilkan uang/disewakan. Padahal kalau lihat ayat diatas, rumah dan tanah yg kita simpan nilainya sama dengan menyimpan emas. secara identikal memiliki rumah/tanah simpanan sama seperti menumpuk harta emas tanpa menunaikan kewajiban zakat.... akhirnya ada orang yg lebih suka investasi rumah/tanah ketimbang emas agar tidak terkena wajib zakat, itu adalah salah kaprah.
apalagi nilai investasi tanah/rumah sama seperti emas, mengalami kenaikan seiring berjalan waktu.
semoga bermamfaat